BOGOR – RADAR BOGOR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor melakukan ekspos terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, dalam pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke pemerintah pusat.
Yang menjadi fokus ternyata pinjaman bakal revitalisasi besar – besaran Stadion GOR Pajajaran sebesar Rp768 miliar. Banyak catatan dan masukan kritis terkait usulan tersebut.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan yang pertama kali adalah soal skema pinjaman itu sendiri. Bagaimana cara pembayaran angsuran besaran, dan sekaligus bunga yang harus diganti oleh Pemkot Bogor.
“Lalu kedua, adalah peruntukannya serta tujuan dari pembangunannya untuk apa saja. Dan tentu dari besarannya seperti apa,” ketus Atang saat diwawancarai, Selasa (24/11/2020).
Dari hasil komunikasi yang berkembang, kata Atang, disimpulkan bahwa skema yang akan diterapkan Pemkot Bogor adalah dengan membayar pinjaman dalam kurun waktu 8 tahun.
Dimana kemudian Pemkot Bogor di tahun – tahun berikutnya melakukan pembenahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).