Pemkab Bogor tentunya akan segera merampungkan sanksi tersebut. Terlebih Pemkab Bogor sudah ditegur Gubernur Ridwan Kamil.
“Secepatnya. Karena gubernur juga sudah memberikan surat kepada bupati sebagai ketua satgas. Ada teguran tertulis agar menerapkan protokol kesehatan, dan melakukan tindakan atas pelanggarannya, termasuk sanksi. Untuk siapa sanksinya, mungkin penyelenggaranya. Itu yang masih dikaji,” kata dia.
Pria yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor itu mengatakan, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akan memperluas antisipasi penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan rapid test di masyarakat yang tinggal dekat Pondok Pesantren. “Tentunya tujuannya agar tidak terjadi klaster,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut juga, sudah membagi kewenangan dari mulai Satgas Covid-19 Kabupaten, kemudian kecamatan dan juga desa.
Diharapkan dengan adanya pembagian kewenangan, ke depan agar pro aktif melakukan deteksi dini.
“Ketika memang ada aktifitas kegiatan yang disinyalir akan ada kerumunan, langsung detekasi dini. Kedua cepat tindak, kita akan melakukan tindakan, ketiga langkah yang dilakukan adalah cepat lapor,” tukasnya.(ded)