Dua Penjual Sabu Diciduk Depan Pos Pol Bubulak, Barangnya Ditempel di Pohon Pisang

0
36
Ilustrasi pelaku penipuan mahasiswa IPB terkait kasus pinjol ditangkap
Ilustrasi pelaku penipuan mahasiswa IPB terkait kasus pinjol ditangkap
Ilustrasi Borgol
ilustrasi

BOGOR – RADAR BOGOR, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota tangkap dua orang diduga tersangka penjual narkotika jenis sabu asal Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat.

Dua orang itu keciduk petugas saat hendak mengambil barang haram tersebut dari sebuah pohon pisang di depan Pos Pol Bubulak Jalan Babadak RT 05/04 Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Agus Susanto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (17/11/2020) malam lalu sekitar pukul 22.45 WIB. Dimana saat itu, Satres Narkoba sedang melansungkan operasi Anti Narkotika (Antik) tahun 2020.

“Tim mendapatkan informasi masyarakat bahwa dua orang laki – laki sedang berada di sekitar TKP dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian anggota lansung mendatangi dua orang tersebut,” beber Agus pada radarbogor.id saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/11/2020).

Setelah diinterogasi petugas, keduanya mengaku bernama Randi Ramanda (36) dan Edyka (46). Mereka ingin mengambil sabu pesanan mereka sebelumnya yang telah dikirim oleh salah seorang penjual yang sampai saat ini masih diburu petugas dan menjadi DPO.

“Ketika diperiksa hanphone salah seorang tersangka, didapati sebuah chat WA (Whatsapp) yang merupakan petunjuk pengiriman sabu. Yang titiknya ditempel di pohon pisang,” ungkap Agus.

Setelah diketahui titik penempelan dari tersangka, kemudian didapati satu bungkus sabu yang di solasi warna hijau dari pohon pisang tersebut.

“Kedua tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibeli oleh mereka secara patungan dari sodara Qiu Qiu seharga Rp1 juta seberat 0,82 gram,” bebernya.

Dari keterangan kedua tersangka, sabu tersebut akan diperjualbelikan kembali oleh mereka. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

“Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (dka)