Pemkab Bogor Bingung Berikan Sanksi, Kasus Kerumuman Massa Habib Rizieq Diserahkan ke Polisi 

0
38
Habib-Gadog
Habib Rizieq bersama rombongan saat tiba di Simpang Gadog, Jumat (13/11/2020) sekitar pukul 09:00 WIB. REGIE/RADAR BOGOR

“Kita satgas kemarin mengkaji apakah penyelenggara atau pihak mana yang disanksi, tetapi kami punya keterbatasan untuk melakukan pendalaman. Dan ini kita serahkan aparat yang kompeten yakni kepolisian sesuai kewenangannyanya,” ucapnya.

“Ya, kita penerapan sanksi sesuai peraturan Undang-undang, karena kalau denda kita belum. Ini subjeknya siapa saya serahkan laporan ke polisi dan menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian,” ucapnya.

Disisi lain, Bupati Bogor Ade Yasin telah menerima surat teguran tertulis mengenai kegiatan HRS memicu kerumunan massa. Surat teguran yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu telah diterima Bupati Bogor Ade Yasin pada Senin (23/11/2020), kemarin.

Menurutnya, isi surat teguran itu ada dua hal yang disampaikan, pertama Satgas Kabupaten Bogor agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan, lebih tegas dalam melakukan menerapkan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Kedua, adanya kerumunan agar diberikan sanksi sesuai peraturan Undang-undang. “Dan sudah kami tindaklanjuti hari ini suraynya, dan sudah disampaikan,” katanya.

Kedepan, setiap aktivitas yang mengundang kerumunan massa akan diawasi secara ketat. Kemudian untuk kewenangan sudah dibagi secara bertingkat.

“Tapi kewenangan diberikan juga ke kecamatan, masing-masing kecamatan juga dengan aparat Muspika setempat bersinergi melakukan pengawasan di lapangan,” tukasnya.(ded)