Ratusan Kilo Tembakau Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Bogor

0
30
Ratusan barang bukti yang dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya (KPPBC) Pabean A Bogor
Ratusan barang bukti yang dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya (KPPBC) Pabean A Bogor

BOGOR –  RADAR BOGOR, Secara serentak, Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jawa Barat memusnahkan barang milik negara (BMN), Rabu (25/11/2020). BMN tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari tahun 2017 lalu.

Di Bogor sendiri, ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya (KPPBC) Pabean A Bogor yang berlokaai di Jalan Pajajaran tersebut.

Plt Kepala KPPBC TMP A Bogor, Edwan Isrin menjelaskan, nilai dari cukai atas penindakan tersebut sekitar Rp504 juta. Dan barang bukti yang sudah dimusnahkan yang terdiri dari rokok tembakau iris dan tembakau rokok ciggarete mesin.

“Ciggarete mesin sekitar 500.000 batang, tembakau iris sekitar 530 kilogram dan vape atau rokok elektrik itu sekitar 341.286 mililiter atau sebanyak 5.337 botol,” kata Edwan pada radarbogor.id usai pemusnahan.

Pemusnahan juga disaksikan lansung oleh Forkopimda Kota Bogor. Selain itu juga dilakikan penandatanganan berita acara secara virtual se-Jawa Barat sebelum pemusnahan dilakukan.

“Total kerugian Negara dari barang hasil penindakan ini sekitar 504 juta rupiah, nilai cukai yang seharusnya didapatkan oleh negara,” tegasnya lagi.

Di sisi lain, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan tujuh KPPBC di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Barat, bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya di Provinsi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Bincang Cukai dan Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Bea Cukai se-Jawa Barat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Jawa Barat.

Serta Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal di Jawa Barat sekaligus dalam rangka menjalankan amanah Undang-Undang dalam tata kelola Dana Bagi Hasil, khususnya yang berasal dari Cukai Hasil Tembakau.

Dengan menurunnya peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan penerimaan cukai sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh daerah.

Alokasi DBH CHT ini diantaranya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional, dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD.

Selama periode tahun 2017 s.d. 31 Oktober 2020, Bea Cukai se-Jawa Barat melakukan sebanyak 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar 30,5 miliar rupiah.

Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan tersebut meliputi penyidikan tindak pidana cukai, atau pelunasan cukai dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pemusnahan.

Pada kesempatan ini, dilakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa Barang Kena Cukai ilegal dan beberapa barang hasil penindakan di bidang kepabeanan (sex toys, spare part, printer, dan alat panah) yang berhasil ditindak oleh Bea Cukai se-Jawa Barat sepanjang tahun 2017 sampai 2020 karena melanggar UU Kepabeanan dan UU Cukai.

Barang-barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan, dan khusus pada Kantor Bea Cukai Cikarang terdapat kegiatan pemusnahan bersama dengan Kejaksaan atas barang bukti tindak pidana cukai yang telah mendapat putusan dari pengadilan.

Pemusnahan ini dilakukan serentak di 7 titik yang berbeda yaitu Bandung, Bekasi, Purwakarta, Cikarang, Bogor, Cirebon, dan Tasikmalaya secara daring, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19 dan mengambil lokasi Gedung Sate sebagai pusat kegiatan.

Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 5.075.690.465,- (lima miliar tujuh puluh lima juta enam ratus sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp 3.431.634.396.

Potensi kerugian immaterial lainnya yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi Barang Kena Cukai ilegal, dan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal Minuman Mengandung Etil Alkohol.

“Sinergitas yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19. Khususnya di Provinsi Jawa Barat, yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas,” tutup Edwan. (dka)