Stasus Hukum Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung Ditingkatkan ke Penyidikan

0
33
Gadog-memutih
Suasana Simpang Gadog jelang kedatangan Habib Rizieq, Jumat (13/11/2020) pagi.
Gadog-memutih
Suasana Simpang Gadog jelang kedatangan Habib Rizieq, Jumat (13/11/2020) pagi.

BANDUNG-RADAR BOGOR, Polda Jabar menaikan status hukum kerumunan massa Habib Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor 13 November lalu, ke penyidikan.

Peningkatan status hukum itu, usai dilakukannya klarifikasi terhadap sejumlah pihak dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar kemarin.

“Diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/11/2020) seperti dilansir detik.com.

Patoppoi mengatakan peningkatan status itu juga berdasarkan fakta dan hasil gelar perkara. Menurut dia, saat acara peletakan batu pertama itu, massa yang hadir mencapai 3.000 orang.

Oleh karena itu, dia mengatakan diduga ada unsur pidana yang sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2017 tentang kekarantinaan kesehatan dan atau Pasal 216 KUHPidana.

“Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan,” tutur Patoppoi. (dtk/ysp)