Bandel Tak Pakai Masker, Puluhan PKL Suryakencana Disidang Tipiring

0
38
Sidang
Sidang Tipiring PKL Suryakencana yang terjaring razia protokol kesehatan, Jumat (27/11/2020).
Sidang
Sidang Tipiring PKL Suryakencana yang terjaring razia protokol kesehatan, Jumat (27/11/2020).

BOGOR-RADAR BOGOR, Puluhan PKL di sepanjang Jalan Suryakencana (Surken) serta Pasar Cumpok yang berjualan di Trotoar tejaring Razia, Jumat (27/11/2020).

Para PKL yang terjaring razia itu langsung jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Pantauan radarbogor.id, personil gabungan dari sejumlah unsur seperti Satpol PP, Pengadilan, Kejaksaan, PD Pasar, TNI, Polri, Kasi Trantib Kecamatan Bogor Tengah dan Kelurahan Gudang langsung, menindak para pedagang yang melanggar dengan sidang di tempat.

“Dengan denda Rp50.000 hingga Rp100.000,” ujar Bhabinkamtibmas Kelurahan Gudang, Bripka Erik Rojaka kepada radarbogor.id Jumat (27/11/2020).

Selain para PKL, dalam giat warga yang kedapatan tidak memakai masker dan menjaga jarak itu, langsung diberikan teguran.

“Ada saja sejumlah warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, dan saat itu pula langsung diberikan teguran,” kata Bripka Erik Rojaka.

“Selain ditegur mereka juga langsung kami berikan masker untuk langsung dipakai saat itu juga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bripka Erik, selain fokus pada pedagang yang berdagang di trotoar, para petugas juga fokus pada warga terkait protokol kesehatan.

“Pengunaan masker, jaga jarak dan mencuci tangan kami himbau kepada warga agar selalu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar terhindar dari bahaya Covid-19,” tuturnya.

Terpisah, Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Suminto mengapresiasi peran Bhabinkantibmas yang ada di wilayah hukum Polsek Bogor Tengah.

“Alhamdulillah, dan saya apresiasi para anggota bhabinkantibmas yang terus melakukan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19,” terangnya.

Lanjut Kompol Suminto, seluruh bhabinkantibmas serta seluruh anggota Polsek Bogor Selatan memang sudah diberikan arahan dan intruksi terkait Covid-19.

“Sesuai arahan dan intruksi Kapolresta Bogor Kota saya sampaikan, agar pencegahan dan pengendalian penyebaran covid harus dilakukan baik melalui imbauan langsung door to door, maupun operasi-operasi yustisi Gaktibplin protokoler kesehatan yakni 3M,” tukasnya. (all)