

CIBINONG-RADAR BOGOR, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor mendukung upaya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan terkait kasus hukum kerumunan Habib Rizieq Syihab (HRS) di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan mengatakan, saat ini memang dugaan pelanggaran kesehatan (Prokes) HRS di Kecamatan Megamendung, naik ke tahap penyidikan oleh Polda Jawa Barat.
“Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengikuti perkembanganya terus. Dan Satgas Covid-19 mendukung terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Irwan kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).
Menurut Irwan, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor saat ini menunggu perkembangan lanjutan terkait proses yang tengah ditangani pihak kepolisian.
Adapun saksi yang diperiksa yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, lalu ada Sekda Kabupaten Bogor, Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Camat Megamendung, Kepala Desa Sukagalih, Kepala Desa Kuta, Ketua RW 03 Desa Sukagalih, Ketua RT 01, anggota bhabinkamtibmas, dan panitia Maulid Nabi.
Sepekan terakhir kemarin, Bareskrim Polri kembali memanggil sejumlah saksi dalam penanganan kasus kerumunan HRS. Ada tiga orang yang diperiksa, pertama Kabid Tibum Satpol PP, Teguh Sugiarto, sedangkan, Asep Muhtadin dan Fachruroji keduanya sebagai pelaksana. “Untuk bupati (Ade Yasin,red) masih menunggu massa isolasi selesai, karena terpapar Covid-19,” ucapnya.
Irwan juga mengatakan, untuk status pemanggilan semua merupakan saksi. “Semua pemanggilan statusnya saksi, mereka menyampaikan keterangan dan melakukan klarifikasi,” tukasnya.(ded)