Jelang Akhir Tahun, DPRD Kabupaten Bogor Kejar Target Selesaikan Tiga Raperda

0
36
Paripurna
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor
Paripurna
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rencana Peraturan Daerah (Raperda) satu bulang jelang akhir tahun.

Pertama yakni pansus yang akan membahas Raperda tentang perangkat desa. Kedua, Pansus tentang penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Ketiga, pansus tentang penerbitan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perencanaan Parung Panjang.

Dua diantaranya merupakan Raperda usulan dari DPRD Kabupaten Bogor, yakni Raperda perangkat desa dan Raperda penyelenggaraan Pendidikan Dasar.

“Ada tiga pansus yang sedang bekerja keras, karena harus mengejar selesai akhir tahun 2020,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Rizky, Minggu (29/11/2020).

Saat ini, Bapemperda masih fokus untuk membahas Raperda yang baru saja dibentuk pansus. Apalagi, dua Raperda yang tengah digarap merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Bogor.

“Ini merupakan prestasi, artinya kami lebih produktif dan lebih antusias dalam meramu, menjaring aspirasi-aspirasi ke dalam parlemen (DRPD,red),” ujar Rizky.

Politisi Gerindra itu mengungkapkan, ada beberapa point penting yang disiapakan dalam draft Raperda itu. Pertama, untuk Pendidikan Dasar tentunya mempermudah dalam membangun, dan mengelola institusinya.

Menurutnya Raperda tersebut sangat efektif diterapkan di Kabupaten Bogor, karena saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hanya mengelola jenjang pendidikan PAUD, dan pendidikan dasar dari mulai SD hingga SMP.

Sedangkan untuk SMA saat ini dikelola oleh pemerintah priovinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menurutnya, sejak tahun 2017 pengelolaan dan kewenangan pendidikan sekolah tingkat SMA dan SMK di kabupaten atau kota diambil alih pemerintah provinsi.

Sedangkan untuk Raperda perangkat desa, berkaitan dengan sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Draf Raperda tersebut nantinya berisi hal yang mengatur hak dan kewenanganya.

Hal itu diharapkan dapat memberikan kekuatan hukum, sekaligus pengakuan kepada perangkat desa yang sudah bekerja langsung melayani masyarakat.

Rizky memberikan contoh ketika ada helatan pemilihan kepala desa, saat itu dinyatakan kandidat incumbent dinyatakan kalah dan digantikan oleh kepala desa yang baru.

Tak jarang, kata dia, dengan kepala daerah yang baru terpilih mereka mengganti seluruh perangkat desa menyesuaikan dengan pimpinan yang baru.

“Kedepan tidak bisa sewenang-wenang sepertri itu, harus ada solusi karena pemerintahan desa kan harus terus berjalan,” katanya.

Dalam draf Raperda nanti akan dibahas status aparatur desa seperti apa untuk menyesuaikan upah yang layak, selain itu aka nada SK yang dibuat langsung Pemkab Bogor.

“Kami ingin perjuangkan perangkat desa harus punya penghasilan yang cukup layak. Minimal harus sama golongan 2A, di PNS sekitar Rp2 juta lebih,” ucapnya. Untuk itu, Perda tersebut harus bersinergi dengan peraturan bupati.

Sedangkan RDTR dan Peraturan Zonasi Bagian Wilayah Perencanaan Parung Panjang merupakan usulan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Saat ditanya apakah dapat selesai hingga akhir tahun, Rizky mengatakan jika dirinya optimis dapat menyelesaikan Raperda yang tersisa, karena sangat penting untuk segera diselesaikan.

“Harus-harus karena sangat ditunggu, perangkat desa dan untuk Perda Dikdas juga ditunggu insan pendidikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Muad Khalim menilai Raperda tentang penyelenggaraan Pendidikan Dasar sangat penting paska jenjang SMA/SMK diambil kewenanganya oleh pemerintah provinsi Jawa barat.

“Kota Bogor sudah punya, sedangkan Kabupaten Bogor belum ada perangkat hukumnya, Jadi saat ini kita pecah,” katanya.

Menurutnya, draf Raperda tersebut masih dalam rencana pembahasan pasal per pasal, point terpenting adalah bagaimana penganggaran Pemkab Bogor untuk pendidkan dasar untuk jenjang SD dan SMP.

“Dulu kita hitung kan untuk SMA juga, baru sekarang kita pecah,” tukasnya. (ded)