BOGOR-RADAR BOGOR, Sebanyak 21 pelaku pengedar narkotika diciduk Satuan Narkoba Polres Bogor Kota.
Kapolres Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, 21 tersangka itu merupakan pengungkapan kasus selama November 2020.
“Reserse narkoba berhasil melaksanakan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika. Ada 18 kasus,” katanya kepada radarbogor.id Rabu (2/12/2020).
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 102 gram sabu, 107,27 gram ganja dan 281,5 gram tembakau sintetis.
“21 tersangka pengedar itu beroprasi tersebar di wilayah Kota Bogor,” tuturnya.
Adapun pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai 10 tahun penjara. (all)