Walikota dan Kapolresta Ikut Diperiksa Terkait Kasus Swab Habib Rizieq

0
44
Kapolresta
Kapolresta Kombes Pol Hendri Fiuser saat memberikan keterangan pers, Rabu (2/12/2020). ANDIKA/RADAR BOGOR
Kapolresta
Kapolresta Kombes Pol Hendri Fiuser saat memberikan keterangan pers, Rabu (2/12/2020). ANDIKA/RADAR BOGOR

BOGOR – RADAR BOGOR, Proses hukum atas kasus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab terus bergulir. Hingga saat ini, sudah belasan saksi dipanggil pihak kepolisian.

“Walikota sudah kita panggil, sudah kita lakukan pemeriksaan. Termasuk saya juga, karena saya bagian dari satgas juga,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser di Mapolresta, Rabu (2/12/2020).

Di luar itu, Hendri mengaku belum menerima hasil swab atau PCR dari HRS. Disisi lain, menyebar surat hasil tes Habib Rizieq yang menyatakan dirinya positif Covid-19.

“Saya belum terima. Surat-surat itu karena secara resmi tidak ada. Kalau beredar di media-media saya sudah lihat. Apakah itu ada nilai kebenaran atau tidak, kita juga belum pastikan. Karena bagaimanapun harus resmi dari lembaga yang mengeluarkan,” urai Hendri lagi.

Meski begitu, satgas akan meminta kebenaran akan surat itu. Sesuai dengan prosedur covid yang ada. Hasil itu juga dipergunakan sebagai bukti penyidikan yang masih berlanjut.

“Hari ini kita memeriksa tiga orang dokter. Kita tunggu kehadiran mereka untuk dilakukan pemeriksaan. Jadi berkembang terus dari awal, berkembang, berkembang,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Hendri, kepolisian tetap fokus terhadap tindakan menghalang-halangi tugas satgas. Bagaimana kemudian protap yang diterapkan rumah sakit yang ditetapkan sebagau rumah sakit rujukan.

“SOP RS seperti apa. Kerjasama satgas dengan rumah sakit rujukan seperti apa. Kita juga periksa sekuriti, apakah benar ada pasien atas nama ini atau tidak. Ini murni tindak pidana,” tegasnya.

Sejauh ini, sudah ada beberapa dokter dari RS UMMI yang dilakukan pemeriksaan. Akan tetapi, bisa saja bertambah jumlah dokter yang akan diperiksa.

“Hasil keterangan yang kita gali nambah lagi, nambah lagi. Jadi begini, ini kan tahap penyelidikan kalau nanti
sudah naik sidik, ada pemenuhan tata cara pemanggilan sebagai saksi (lagi) dalam tahap penyidikan,” tukasnya. (dka)