Imigrasi Bogor Kini Punya Gedung Baru, Ambil Paspor Bisa Drive Thru

0
37
Imigrasi bogor
Gedung baru Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor yang terletak di Jalan Ahmad Yani No. 19 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tanah Sereal.
Imigrasi bogor
Gedung baru Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor yang terletak di Jalan Ahmad Yani No. 19 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tanah Sereal.

BOGOR – RADAR BOGOR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meresmikan gedung baru Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor yang terletak di Jalan Ahmad Yani No. 19 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tanah Sereal.

Gedung baru Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor ini berdiri di atas lahan seluas 14.042 m2 dengan luas bangunan 5.121 m2. Bangunan tersebut terdiri dari dua lantai dan satu basement.

Pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon jasa keimigrasian, khususnya masyarakat Kota dan Kabupaten Bogor, dengan mengedepankan aspek dan fasilitas yang lebih representative dibanding dengan gedung lama.

Pembangunan gedung baru Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dimulai pada 26 Juni 2019 diawali dengan prosesi peletakan batu pertama, yang dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.

Proses pembangunan berlangsung selama 180 hari dan selesai pada 22 Desember 2019 dengan masa pemeliharaan selama enam bulan. Penyerahan gedung baru Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dilaksanakan pada 22 Juni 2020.

Fasilitas yang tersedia di luar gedung ini antara lain area parkir umum bagi pemohon/pengunjung, area parkir khusus bagi disabilitas dan tersedia juga kursi roda, alat bantu bagi disabilitas, jalur landai bagi disabilitas, dan jalur pedestarian bagi tuna netra.

Di samping itu, disediakan juga fasilitas khusus untuk pengambilan paspor secara drive thru.

Fasilitas ini merupakan salah satu inovasi yang bertujuan untuk memudahkan pemohon melakukan pengambilan paspor tanpa harus turun maupun keluar dari kendaraannya, terlebih di masa pandemi COVID-19 ini yang mengharuskan untuk menerapkan physical distancing (menjaga jarak).

Fasilitas yang tersedia di dalam gedung yang terdiri dari dua lantai dan satu basement ini, yaitu, lantai basement digunakan sebagai ruang detensi, ruang file/arsip, toilet, koperasi, mushalla, dan area parkir karyawan.

Lantai I, digunakan sebagai ruang pelayanan paspor dengan 14 (empat belas) booth dan tersedia fasilitas berupa ruang lobby berbasis teknologi informasi dengan model self check-in, costumer care, tempat pengisian formulir paspor, ruang informasi dan pengaduan, ruang khusus pelayanan Ramah HAM, ruang khusus pelayanan balita dan bermain anak, toilet serta ruang menyusui, ruang tunggu pelayanan, serta ruang pengambilan paspor manual.

Lantai II, digunakan sebagai ruang pelayanan Asing dengan dua booth, ruang sekretariat TIMPORA (Tim Pengawasan Orang Asing), musola, toilet, dapur, ruang makan, ruang server, ruang penyimpanan, ruang rapat, dan ruang serba guna.

Sekjen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Rantam Sariwanto mewakili Menteri Yasonna H. Laoly berharap dengan adanya gedung baru Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan, yang diberikan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor kepada masyarakat pemohon jasa keimigrasian.

“Sehingga tidak hanya memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi plfayanan publik namun juga peningkatan dalam hal penindakan keimigrasian di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor,” ucapnya.

Sementara, Walikota Bogor Bima Arya menuturkan, dengan adanya gedung baru, akan meningkatkan pelayanan. “Pelayanan harus terus ditingkatkan dan memberi kemudahan bagi warga. Terus berinovasi dan gedung baru ini juga akan menjadi kebanggaan Kota Bogor,” singkatnya. (dka/c)