Lima Pegawai Terpapar Covid-19, Kantor Bank di Ciheleut Ini Ditutup Paksa  

0
36
kantor-bank
Kantor bank swasta di Ciheleut ditutup Satgas Covid-19 Kota Bogor setelah lima pegawainya positif Covid-19, Kamis (3/12/2020).
kantor-bank
Kantor bank swasta di Ciheleut ditutup Satgas Covid-19 Kota Bogor setelah lima pegawainya positif Covid-19, Kamis (3/12/2020).

BOGOR – RADAR BOGOR, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor menutup paksa salah satu kantor perbankan swasta di kawasan Ciheleut, Bogor Timur, Kamis (3/12/2020) siang.

Penutupan dilakukan akibat adanya lima orang pegawai bank tersbeut yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Penutupan dilakukan langsung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya selaku ketua satgas. Sebenarnya, kata Bima usai peninjauan, satgas sudah mengetahui adanya pegawai yang terkonfirmasi positif sejak 30 November lalu.

“Tim kami sudah mendatangi mereka pada tanggal 30 Novemver untuk meminta agar dilakukan langkah – langkah termasuk penutupan, tapi tidak dilakukan. Jadi saya cek k esini saya tegur keras,” kata Bima.

Bima sempat terkejut karena kabar dan informasinya baru didapati. Bahwasanya, ada lima orang yang sudah terkonfirmasi positif. Hanya memang, dua dari lima orang tersebut sudah dinyatakan sembuh.

“Dan tiga lagi masih isolasi. Tapi tidak ada langkah penelusuran, tidak ada langkah penutupan di sini. Mereka berkeberatan untuk ditutup,” ketusnya.

Sambil kantor ditutup, disinfeksi dilakukan. Setelah itu akan dilakukan lacak kontak erat segera agar langsung dilakukan tes swab.

“Di tempat lain, satu positif saja kita tutup. Ini sudah lima. Jadi sore ini akan dilakukan langkah itu. Satu pembersihan disinfektan dan segera swab sore ini,” tegasnya.

Bima memastikan, satgas covid yang ada di kantor bank tersebut tidak melaporkan akan hal itu. Diketahui bahwa pegawai yang terkonfirmasi positif itu adalah karyawan back office.

Bima mengatakan, tidak mungkin pelayanan terganggu, jika bicara soal nyawa manusia. Ia juga baru saja mendapatkan informasi kembali ada satu tempat usaha yang melakukan hal yang sama di bilangan Sholeh Iskandar.

“Perkantoran ini rawan, ada kecenderungan terlalu banyak khawatir. Ada hirarki perusahaan keatas, mungkin juga khawatir nama baik. Harusnya satgas di perkantoran ini lapor dan berkoordinasi,” kesalnya.

Memang, kata Bima, secara penerapan protokol kesehatan seperti cuci tangan atau cek suhu. Namun SOP untuk terkonfirmasi positif tidak dijalankan dengan baik.

“Ke depannya, semua bisa kena pasal. Tadi juga sama, kami minta datanya, kenapa? Anda bisa kena pasal loh. Kami berhak meminta laporan. Teguran, sanksi administratif, sampai pidana. Denda juga bisa maksimal Rp50 juta,” terangnya. (dka)