CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor harus merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023, karena kondisi bencana alam hingga pandemi Covid-19 yang melanda pada Maret 2020.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Bogor (Bappeda) Kabupaten Bogor, Suryanto Putra mengatakan, revisi RPJMD wajib dilakukan karena pada anggaran tahun 2020 Kabupaten Bogor dihantam oleh bencana alam yakni banjir dan longsor yang terjadi pada awal tahun 2020.
Kemudian, di tengah melakukan pemulihan pada awal Maret tahun 2020 Indonesia mengalami pandemi Covid-19. Sehingga dengan kejadian itu tentunya pemerintah harus memperhitungkan.
Selain itu, pemerintah pusat juga melakukan kebijakan nasional yang sangat berpengaruh ke struktur penggaran kabupaten Bogor.
“Pandemi juga mempengaruhi pendapatan, anggaran belanja. Itu berubah dan harus menyesuaikan, itu sebagai bahan dasar tahun 2022,” katanya.
Karena dalam situasi pandemi Covid-19, kata dia, beberapa indikator yang telah ditetapkan Kabupaten Bogor dalam menunjang RPJMD Kabupaten Bogor 2018-2023 harus disesuaikan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Bogor turun signifikan bahkan diangka – 5,99 persen.
Saat ini, Laju Pertumbuhan Ekonomi berada diposisi 4,55 atau mengalami penurunan -10,5.
Kemudian, angkan kemiskinan di tengah pandemi Covid-19 meningkat, dari target kemiskinan pada tahun 2020 yang telah ditetapkan Pemkab Bogor sebesar 6,78 persen kini naik 9,26 persen.
“Sesuai data BPS, kemiskinan kita ingin turun, tapi sekarang naik lagi. Berdasar data BPS pada triwulan dua, kondisi kemiskinan yang targetnya 6,78 persen, posisi sekarang sudah 9,26 persen. Artinya meningkat,” kata dia.
Untuk angka pengangguran di Kabupaten Bogor juga naik, Pemkab Bogor menargetkan diangka 9,2 persen dan kini naik menjadi 12,97 persen. Menurut dia, kondisi tersebut akibat pandemi Covid-19 sehingga daya beli masyarakat juga melemah.
“Untuk pengangguran, pasti meningkat kondisi yang siap kerja,” katanya.
Menurut Mantan Sekdis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Bogor menjelaskan, pada tahun 2021 Pemkab Bogor sebenarnya sudah memedomani kondisi pandemi Covid-19 dalam menetapkan arah kebijakan di tahun ini.
“Peraturan menteri terbit bulan ini oktober yang menjadi pedoman KUA PPAS tahun 2021. Tapi, tahun 2022 kita tidak bisa mempedomani itu karena pandemi yang lama. Makanya kalau gitu kita tidak punya payung hukum karena program Permen baru berubah,” katanya.
Suryanto mengatakan, saat ini seluruh daerah memedomani Peratuan Menteri nomor 70 tahun 2019. Peraturan itu berlaku secara nasional.
Saat ini, kata dia, seluruh ketentuan program yang ada sudah dikunci. Sebelumnya untuk melaksanakan program disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
“Dengan perubahan mudah-mudahan proses masih kita tempuh, target jadwal 16 april harus disahkan karena akan dipakai RKPD tahun 2022 pada bulan Juni. 4 januari 2020 sudah proses penyampaian ke dewan,” tukasnya.(ded)