BOGOR-RADAR BOGOR, Polisi belum menetapkan tersangka atas kasus keberadaan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Kota Bogor, Senin (7/12/2020) siang.
Padahal dalam keterangan sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan rencananya penyidik akan menetapkan tersangka hari ini.
“Belum (ada tersangka). Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara dalam rangka naik ke tahap penyidikan,” kata Hendri pada awak media di Mapolresta Bogor Kota, Senin (7/12/2020).
Alasannya, tim penyidik masih akan meminta dan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti lainnya. Hingga selanjutnya, akan menentukan siapa tersangkanya.
Sampai saat ini, ada total 25 orang saksi yang dimintai keterangan. Satu orang diantaranya merupakan saksi ahli dari epidemologi.
Dari kesaksian yang ada, memang ada peristiwa pidana dalam laporan Satgas Covid-19 kepada RS Ummi ke kepolisian.
Dari hasil keterangan saksi – saksi dan bukti yang ada sementara ini, perkara masuk kategori tindak pidana sesuai dengan pasal yang ditersangkakan.
“Dan selanjutnya penyidik akan bekerja memanggil kembali saksi – saksi, memperkuat keterangan saksi, dan mengumpulkan bukti yang ada,” ungkapnya lagi.
Soal pemanggilan Habib Rizieq Shihab sendiri, Hendri mengatakan akan menunggu hasil penyidikan nanti. Maka belum bisa disampaikan, apakah HRS juga ikut dipanggil kr Polresta Bogor Kota.
Disamping itu, kata Hendri, kasus ini tak berkaitan sama sekali dengan yang sedang ramai saat ini di Jakarta. Dimana, diduga ada penyerangan yang melibatkan pihak kepolisian dan massa dari FPI.
“Gak ada kaitannya. Yang disana, kejadian disana. (Pengamanan di Kota Bogor) Biasa saja, normal. Yang kita tersangkakan kan RS Ummi sekarang. Di dalam perjalanan berkembang berkembang itu penyidik yang tau,” tutupnya
Sebelumnya, Hendri dalam keterangannya Selasa (1/12/2020) lalu menuturkan, dalam sepeka kemarin pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti – bukti lebih lanjut.
“Pemeriksaan terus dilakukan seminggu ini, nanti kita gelar lakukan gelar perkara dan mudah-mudahan Senin depan kita sudah naikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan artinya sudah ada tersangkanya,” papar Hendri dalam keterangannya yang lalu. (dka)