Pemohon PKPU Alfian Tito dan PT Sentul City Damai

0
38


JAKARTA—RADAR BOGOR, Pemohon PKPU Alfian Tito Suryansyah dan termohon PT Sentul City Tbk akhirnya menempuh jalan damai.

‘’Kesepakatan perdamaian para pihak ini sudah ditandatangani pada hari Senin 7/12/2020 tadi,’’ kata Tommy Togar P. Simorangkir SH , dari kantor Pengacara Andi F Simangunsong & Partner yang ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Sentul City Tbk, di Menara Thamrin, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Pada penandatanganan kesepakatan perdamaian pemohon dan termohon PKPU ini hadir Alfian Tito Suryansyah dan istrinya didampingi Salim The Atmaja SH. Sementara termohon diwakili salah seorang perwakilan BOD dan kuasa hukum Sentulcity dalam perkara ini kantor lawfirm Andi F Simangunsong.

Menurut Tommy, perdamaian ini sesuai imbauan majelis hakim silakan kedua pihak melakukan musyawarah di luar pengadilan.

‘’Hari ini sudah terjadi perdamaian dan Saudara Alfian Tito Suryansyah sebagai pemohon melalui kuasa hukumnya juga telah menyampaikan surat permohonan pencabutan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta’’ katanya.

Damai ini juga membuktikan bahwa Sentul City tbk sangat mengedepankan menyelesaikan komitmen kepada setiap kosumennya.

Kesepakatan damai antara lain pemohon sesuai permohonan dalam somasinya, menerima pengembalian uang (refund) senilai yang pernah dibayarkan kepada Termohon. Dengan demikian PPJB dibatalkan, sehingga persoalan ini telah diselesaikan secara musyawarah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Alfian Tito Suryansyah pada Selasa, 30 November 2020 permohonan PKPU terhadap PT Sentul City, Tbk di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan perkara nomor:  367/Pdt.Sus/PKPU/2020 memasuki acara dengan agenda legal standing dari Pemohon dan Termohon.

Sampai PKPU disidangkan, PT Sentul City Tbk sebagai termohon tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah.

‘’Kami selalu berfikir positif terhadap pelanggan kami. Karena itu, kami akan selalu mengedepankan cara penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah,’’ kata Head Corporate Communication PT Sentul City Tbk Alfian Mujani dalam siaran persnya, Rabu (2/12/2020).

Menurut Alfian Mujani, sejak awal perseroan berkomitmen menuntaskan kewajiban kepada konsumen dan kreditur. Namun demikian, lanjut Alfian Mujani, sebagai perusahaan terbuka, PT Sentul City Tbk akan selalu mengedepankan penyelesaian secara hukum bagi pihak yang tidak benar dan memaksakan kehendaknya sendiri. (*/ysp)