BOGOR-RADAR BOGOR, Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor mengaku sudah melayangkan surat rekomendasi untuk pelaksanaan musyawarah kota (muskot) Kantor Dagang dan Industri (Kadin) tingkat Kota Bogor.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Hukum dan Penegakan Disiplin pada Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyah kepada radarbogor.id, Selasa (8/12/2020).
“Sudah di cek, sudah turun (suratnya,red) dari satgas ke Kadin,” kata Agustiansyah.
Surat itu, kata Agustiansyah, sudah diserahkan lansung kepada panitia pelaksana muskot Kadin Kota Bogor.
Rekomendasi itu bukan tanpa syarat. Pelaksanaan muskot harus menjunjung tinggi penuh protokol kesehatan.
“Diizinkan, tidak mungkin dilarang. Asalkan sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” sambungnya.
Diketahui surat rekomendasi dari satgas itu sudah diserahkan ke panitia sejak Senin kemarin. Rekomendasi satgas itu menjadi syarat wajib pelaksanaan Muskot Kadin tahun 2020 ini.
Kadin Jawa Barat sendiri sudah mengeluarkan edaran bagi daerah yang akan melansungkan muskot/muskab. Dimana didalam poinnya rekomendasi satgas itu menjadi syarat. Bahkan dalam salah satu poinnya menyatakan bahwa muskot Kota Bogor harus ditunda.
Terpisah, Anggota SC Muskot Kadin Kota Bogor, Agus Junaedi membenarkan jika surat himbauan dari Kadin Jabar itu benar adanya. Surat edaran itupun, diakuinya sudah ada di tangan panitia Muskot Kota Bogor.
“Informasinya memang sudah ada (surat rekomendasi dari Satgas Covid Kota Bogor. Tapi detailnya belum bisa kita sampaikan,” singkat Agus saat dikonfirmasi kemarin malam. (dka)