BOGOR-RADAR BOGOR, Meskipun sudah mendapat lampu hijau, Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor akan kembali melakukan pertimbangan pada pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor. Meskipun Satgas mengakui pihaknya sudah mengeluarkan surat rekomendasi akan pelaksanaan Muskot bulan Desember ini.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menjelaskan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu surat edaran yang dikeluarkan Kadin Jawa Barat tentang pelaksaan muskot.
Dimana dalam surat edaran itu, ada beberapa poin yang mengatakan bahwa pelaksanaan muskot harus mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Dan, sebaiknya pelaksanaan muskot ditunda dulu.
“Besok mau dicek surat rekomendasi Kadin Jabar. Rekomendasi Jabar adalah menunda,” kata Dedie saat dikonfirmasi radarbogor.id, Rabu (9/12/2020).
Setelah mengkaji rekomendasi dari Kadin Jabar tersebut, kata Dedie, kemungkinan besar ada surat balasan yang disampaikan satgas. “Harus dimulai dari surat dan dibalas dengan surat setelah dikaji,” tegasnya.
Sebelumnya pada Selasa (8/12/2020) kemarin, Satgas Covid-19 Kota Bogor mengaku sudah melayangkan surat rekomendasi untuk pelaksanaan muskot Kadin tingkat Kota Bogor.
Kepala Bidang Hukum dan Penegakan Disiplin pada Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyah membenarkan hal itu. “Sudah di cek, sudah turun (suratnya,red) dari satgas ke Kadin,” kata Agustiansyah.
Surat itu, kemudian dikatakan Agustiansyah sudah diserahkan lansung kepada panitia pelaksana muskot Kadin. Rekomendasi itu, kata Agustiansyah lagi, bukan tanpa syarat. Pelaksanaan muskot harus menjunjung tinggi penuh protokol kesehatan. “Diizinkan, tidak mungkin dilarang. Asalkan sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” sambungnya.
Diketahui surat rekomendasi dari satgas itu sudah diserahkan ke panitia sejak Senin kemarin. Rekomendasi satgas itu menjadi syarat wajib pelaksanaan Muskot Kadin tahun 2020 ini.
Kadin Jawa Barat sendiri sudah mengeluarkan edaran bagi daerah yang akan melansungkan muskot/muskab. Dimana didalam poinnya rekomendasi satgas itu menjadi syarat. Bahkan dalam salah satu poinnya menyatakan bahwa muskot Kota Bogor harus ditunda. (dka)