DPRD Tetapkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Alokasi Sarpras Dipastikan Lebih Besar

0
38
Paripurna
Anggota DPRD Kabupaten Bogor mengikuti rapat paripurna Kamis (10/12/2020).
Paripurna
Anggota DPRD Kabupaten Bogor mengikuti rapat paripurna Kamis (10/12/2020).

CIBINONG-RADAR BOGOR, Jelang akhir tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, dan Perangkat Desa.

Dua perda tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna, Kamis (10/12/2020). Perda Penyelenggaraan pendidikan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sarpras dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Sekretaris Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, Ahmad Fathoni menjelaskan, perda inisiatif DPRD ini dicetuskan karena peraturan penyelenggaran pendidikan di Kabupaten Bogor telah usang.

Perda tersebut sangat efektif diterapkan di Kabupaten Bogor, karena saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hanya mengelola jenjang pendidikan PAUD, dan pendidikan dasar dari mulai SD hingga SMP.

Sedangkan untuk SMA saat ini dikelola oleh pemerintah priovinsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menurutnya, sejak tahun 2017 pengelolaan dan kewenangan pendidikan sekolah tingkat SMA dan SMK di kabupaten atau kota diambil alih pemerintah provinsi.

“Kita sudah punya Perda Nomot 6 tahun 2011. Tapi itu sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Karena amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 kewenangan pendidikan di kota/kabupaten itu hanya SMP ke bawah. SMA ada di provinsi dan perguruan tingga di pusat,” kata Fathoni.

Kata dia, beberapa hal penting yang tercantum dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan Dasar ini yakni mengatur tentang alokasi anggaran pendidikan dalam APBD.

Karena, selama ini dari 20 persen alokasi anggaran pendidikan dari APBD, dihabiskan untuk membayar gaji para penyelenggara pendidikan.

Seharusnya, kata dia, alokasi 20 persen tersebut difokuskan pada peningkatan sarana dan prasarana (Sarpras) penunjang pendidikan, khususnya Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menurutnya, saat ini sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Bogor juga banyak yang rusak, dan setiap tahunnya Dinas Pendidikan selalu menganggarkan perbaikan infrastrukturnya. Hanya, Pemkab Bogor terbentur dengan anggaran.

“Kita sama-sama tahu bahwa perkembangan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Bogor sedikit lamban karena alokasi anggarannya masih banyak dihabiskan untuk gaji. Seperti untuk tahun 2021 alokasi pendidikan sekitar Rp1,4 triliun. Namun 60 persen di antaranya untuk gaji,” kata dia.

Untuk itu, DPRD berharap ada kesinambungan antara peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Bogor dengan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru honorer.

“Jadi sekarang terpisah. Beberapa daerah lain, alokasi 20 persen itu sudah di luar gaji,” tukasnya. (ded)