CIBINONG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perangkat Desa, yang dapat memberikan kepastian hukum terkait status pegawai perangkat desa.
Dengan begitu, perangkat desa nantinya tak dapat diganti hanya karena ada pergantian kepala desa yang baru.
Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, Perda Perangkat Desa merupakan salah satu Perda inisiatif DPRD Kabupaten Bogor, yang bertujuan untuk menciptakan iklim pemerintahan daerah yang baik sampai dengan tingkat desa. “Demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang lebih baik lagi,” katanya.
Perda Perangkat Desa ke depan mengatur prihal perangkat desa dalam peraturan daerah tersendiri, dalam mendukung kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa.
“Karena walaupun bagaimana pun, pembangunan desa akan sangat berpengaruh terhadap pembangunan Kabupaten Bogor. Makannya penting kiranya pemerintahan di desa kita perhatikan, untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Ia berharap dengan ditetapkannya dua perda pada saat Paripurna, dapat memberikan dampak positif bagi semuanya.
“Semoga dengan ditetapkan dan diimplementasikannya kedua Perda ini dapat mendukung peningkatan pelayanan dan kemudahan aksesibilitas masyarakat di bidang pendidikan dan penyelenggaraan pemerintahan desa,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Rizky mengatakan, Perda Perangkat Desa, berkaitan dengan Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya. Draf Raperda tersebut berisi hal yang mengatur hak dan kewenanganya.
Hal itu diharapkan dapat memberikan kekuatan hukum, sekaligus pengakuan kepada perangkat desa yang sudah bekerja langsung melayani masyarakat.
Rizky memberikan contoh ketika ada helatan pemilihan kepala desa, saat itu dinyatakan kandidat incumbent dinyatakan kalah dan digantikan oleh kepala desa yang baru.
Tak jarang, kata dia, dengan kepala daerah yang baru terpilih mereka mengganti seluruh perangkat desa menyesuaikan dengan pimpinan yang baru.
“Ke depan tidak bisa sewenang-wenang sepertri itu, harus ada solusi karena pemerintahan desa kan harus terus berjalan,” katanya.
Dalam draf Perda tersebut nanti akan dibahas status aparatur desa seperti apa untuk menyesuaikan upah yang layak, selain itu akan ada SK yang dibuat langsung Pemkab Bogor.
“Kami ingin perjuangkan perangkat desa harus punya penghasilan yang cukup layak. Minimal harus sama golongan 2A, di PNS sekitar Rp2 juta lebih,” tukasnya. (ded)