Puluhan Perusahaan di Gunungputri Nunggak Pajak, Capai Miliaran Rupiah

0
38
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi-Pajak
Ilustrasi-Pajak

GUNUNGPUTRI – RADAR BOGOR, Pemerintahan Desa Gunungputri mencatat, ada 30 perusahaan nunggak pajak. Kepala Desa Gunung Putri, Daman Huri mengakui, nilai pajak yang belum dibayarkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor mencapai miliaran rupiah.

Lebih lanjut ia mengatakan, bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pajak Gunung Putri terus mendorong 30 perusahaan tersebut untuk segera melunasi kewajibannya.

“Sedang kami cicil, karena ini berkaitan dengan BHPRD (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah),” ungkapnya kepada Radar Bogor, kemarin.

Sebelumnya, Selasa (8/12/2020) Desa Gunungn Putri mendapat penghargaaan sebagai salah satu desa dengan penarikan pajak terbaik oleh Bupati Bogor.

Meskipun begitu, pemerintah desa setempat optimis untuk dapat menarik pajak perusahaan yang selama ini menunggak. “Terus didorong, mudah-mudahan perusahaan kooperatif,” harapnya.

Kepala UPT Pajak Wilayah Gunung Putri, Rani Siti Nur’Aini mengatakan, yang menunggak yakni 10 persen dari keseluruhan wajib pajak.

“Beberapa perusahaan sempat dipanggil oleh Kejaksaan, angka miliaran itu kalau terhitung dari tahun-tahun sebelumnya yang belum dibayarkan,” jelasnya.

Menurutnya, pihak perusahaan yang menunggak pajak itu telah berkomunikasi dengan pihaknya dan berjanji akan segera membayar tahun ini.

Sementara itu, Pemkab Bogor berjanji tegas dan tetap menjadikan semua vila maupun sebagai target pajak agar Pandapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.

“Prinsip pajak itu harus tetap dipungut, sudah mah tak legal mengeksploitasi pendapatan untuk mereka sendiri,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin saat menghadiri acara anugerah pajak di Hotel Pullman Ciawi.

Prinsipnya, kata dia, pajak tak melihat legal atau tidak. Meski begitu, ia tak mau vila yang tidak berizin ini dibiarkan. Pengawas bangunan diminta agar tetap mendorong agar mengikuti proses perizinan.

“Tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di Kabupaten Bogor,” ungkapnya

Sementara, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman menyebut, ada beberapa katagori vila diantaranya, vila pribadi dan vila yang dikomersilkan.

Hingga saat ini pihaknya, telah mendata vila yang dikomersilkan oleh pemiliknya dan teejaring Wajib Pajak (WP).

Namun, yang menjadi persoalan banyak vila berdiri dengan akses jalan yang sulit dilalui membuat tim tidak bisa mengejar titik tersebut. (cok/reg/c)