BOGOR-RADAR BOGOR, Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor, Komisaris Besar Polisi Hendri Fiuser mengatakan, penyidikan atas kasus yang menyeret RS Ummi Kota Bogor terus berlansung.
Hingga kini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka atas kasus yang dilaporkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor itu. Hal tersebut dikatakan Hendri saat ditemui di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (15/12/2020).
“Proses penyidikan masih berlangsung, sudah beberapa (saksi, red) yang dipanggil. Terakhir kita sudah panggil dokter, sudah panggil ahli. Kita sudah mintai keterangan,” kata Hendri pada wartawan.
Belum ditetapkannya tersangka, kata Hendri, polisi masih mengumpulkan keterangan dari proses penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, polisi tak bisa memaksakan keterangan.
Dalam tahap penyidikan ini, kata dia, tentu pihaknya akan berupaya melakukan upaya-upaya lainnya. Termasuk hal-hal yang terkait pasal – pasal yang disangkakan tersebut.
Soal pasal itu, kata Hendri, tak ada sangkaan pasal baru selain dari Undang-Undang yang mengatur soal penyebaran wabah penyakit menular. “Kecuali kalau pelapornya tambah pasal, baru saya tambahin. Ya, undang-undang tentang penyebaran wabah penyakit menular, masih sebatas itu.
“Ada waktunya (penetapan tersangka), yang jelas kan penyidik bekerja, gak mungkin penyidik berleha-leha. Ada progres-progres yang mereka lakukan,” tutupnya.
Di sisi lain, kondisi Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Andi Tatat dikabarkan semakin membaik setelah dinyatakan positif Covid-19 dan dirawat di RSUD Kota Bogor.
Informasi yang didapati, Andi Tatat terakhir berada di ruang High Care Unit (HCU). Setelah sebelumnya, Andi sempat mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU khusus covid selama beberapa hari. “Sudah mulai membaik, sudah turun ke HCU,” singkat Taufik Rahmat, Humas RSUD Kota Bogor belum lama ini. (dka)