Kampanye Pilkades di Kecamatan Cileungsi Ditiadakan, Ini Alasannya

0
35
pilkades-serentak
Ilustrasi Pilkades Serentak
pilkades-serentak
Ilustrasi Pilkades Serentak

CILEUNGSI – RADAR BOGOR, Pelaksanaan kampanye dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Cileungsi ditiadakan. Langkah ini dinilai dapat menghindari pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.

Sebelumnya, surat teguran dilayangkan kepada panitia Pilkades Limusnunggal dalam pelaksanaan kegiatan pengundian nomor urut calon kades pada 11 Desember 2020 lalu.

“Sanksi diskualifikasi bagi para calon kades yang masih nekat kampanye dengan mengumpulkan banyak massa,” tegas Ketua Panitia Pilkades tingkat Desa Limus Nunggal, Idam Damiri kepada Radar Bogor Selasa (15/12/2020).

Calon kades, menurut Idam, hanya diperbolehkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dan melaksanakan kampanye secara door to door. Itupun tidak boleh membawa tim sukses ataupun pendukung dalam jumlah banyak.

Sementara itu sambung Idam, hingga saat ini situasi pelaksanaan tahapan Pilkades Limusnunggal berjalan kondusif.

“Kami terus monitoring sambil mempersiapkan 42 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Limus Nunggal,” tukasnya.

Terpisah, Plt Camat Cileungsi Wawan Suryana mengatakan, pelaksanaan kampanye dalam pilkades sekarang ini boleh dilaksanakan.

“Dengan catatan, tidak mengumpulkan massa lebih dari 50 orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.

Adapun ditiadakannya pelaksanaan kampanye, lanjut Wawan, itu harus berdasarkan kesepakatan antara panitia pilkades tingkat desa dengan para calon.

Sementara ada dua desa di Kecamatan Cileungsi yang tengah menggelar Pilkades yakni Desa Limusnunggal dan Desa Cileungsi Kidul.(cok)