Pergantian Tahun, PHRI : Hotel Tetap Gelar Acara, Asal Prokes Ketat

0
44
ilustrasi Tahun baru. PPKM Level 3 akan diterapkan selama Libur Nataru
ilustrasi Tahun baru. PPKM Level 3 akan diterapkan selama Libur Nataru
Tahun-baru
Perayaan malam tahun baru di Kota Bogor.

BOGOR – RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah menginstruksikan tak ada pesta perayaan tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan.

Hanya ada pengecualian untuk kegiatan operasional usaha restoran, pariwisata, dan usaha jasa lainnya yang masih diperbolehkan melaksanakan kegiatan dengan tetap mematuhi peraturan.

Untuk itu, sejumlah hotel di Kota Bogor masih tetap mengadakan acara, namun dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Dikonfirmasi, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay mengaku ada sekitar delapan hotel yang mengadakan acara saat pergantian tahun nanti.

“Acara tetap dilanjut, cuma protokol kesehatan ketat. Baru sekitar tujuh hingga delapan hotel saja,” beber Yuno.

Ia menjelaskan, PHRI sudah mengkonfirmasi Pemkot Bogor terkait acara saat tahun baru. Hasil koordinasi itu, hotel-hotel diperbolehkan untuk menjual paket room dan makan malam.

Serta mengadakan hiburan, namun dengan protokol kesehatan yang ketat dan tidak menimbulkan kerumunan.

Jenis hburan yang diperkenankan digelar, antara lain adalah makan malam dengan iringan live music, serta barbeque. Namun, dia menegaskan tidak ada acara perayaan tahun baru dengan kembang api.

“Acara hanya dinner dan diiringi live music aja. Ada juga barbeque-an. Kalau kembang api engga,” lanjutnya.

Dia menambahkan, saat ini jumlah keterisian hotel jelang malam tahun baru masih sekitar 40 persen. Terkait hal itu, Yuno berharap keadaannya segera membaik.

Sebelumnya, berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring Satgas Covid-19 Kota Bogor, Pemkot Bogor menegaskan tidak ada perayaan tahun baru dengan berkerumun.

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Dimasa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.

“Pertama, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing,” ujar Wali Kota Bogor, Bima Arya.

Kemudian, lanjutnya, tim yang dibentuk dalam Satgas Covid-19 akan melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan. Tujuannya yakni agar menjamin tidak ada kerumunan, serta mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Meski demikian, Bima Arya mengatakan, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata, dan usah jasa lainnya masih diperbolehkan melaksanakan kegiatan dengan tetap mematuhi peraturan.

“Kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Bogor bersama TNI-Polri dan tim penegakan disiplin tertub kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. (dka)