Tiga Perusahaan Nunggak Pajak Milyaran Rupiah, UPT Pajak Jonggol Ambil Tindakan Tegas

0
51
nunggak-pajak
Pemasangan plang penunggak PBB P2 oleh Bappenda Kabupaten Bogor.
nunggak-pajak
Pemasangan plang penunggak PBB P2 oleh Bappenda Kabupaten Bogor.

KLAPANUNGGAl-RADAR BOGOR, Jelang akhir tahun 2020, UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol menindak tegas para penunggak pajak.

Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol, Herry Giananta mengatakan bahwa penunggak pajak tersebut adalah perusahaan yang ada di Kecamatan Klapanunggal. Dengan total tunggakan mencapai milyaran rupiah.

“Ada tiga perusahan. Kita lakukan pemasangan plang penunggak pajak,” katanya kepada radarbogor.id Rabu (18/12/2020).

Lebih lanjut, Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Jonggol, Herry Giananta memaparkan jika para penunggak pajak tersebut masih tidak mau membayar pajak, terancam dicabut izin perusahaannya.

“Kalau masih bandel dari subid penagihan menyampaikan pada penegak perda dan BPMTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) berkaitan izin-izinnya,” tukas Herry. (all)