BOGOR – RADAR BOGOR, Sebanyak 613 botol minuman keras (miras) ilegal dari 24 jenis dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor, Kamis (17/12/2020).
Ratusan botol miras itu, merupakan hasil operasi sepanjang tahun 2020. Pemusnahan dilakukan dengan membuang isi botol miras di Mako Satpol PP Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyah menjelaskan, hal ini juga sebagai langkah antisipatif petugas menuju liburan Natal dan Tahun Baru.
“Kita menekan peredaran miras ilegal di Kota Bogor. Kami bersama kepolisian dan TNI melakukan kegiatan razia miras dan hari ini (17/12/2020) kami musnahkan barang bukti yang kami sita,” kata Agus pada radarbogor.id.
Ratusan botol miras itu disita dari warung – warung pinggir jalan. Agus mengaku, wilayah Kecamatan Tanah Sareal dan Kecamatan Bogor Utara menjadi dua wilayah yang diketahui menjadi sarang peredaran miras ilegal.
Adapun modus yang digunakan oleh para penjual miras untuk mengelabuhi petugas adalah, dengan cara menyamar sebagai warung klontong penjual rokok.
“Kecamatan paling banyak utara dan Tanah Sareal, mereka kebanyakan berkamuflase dengan kios-kios rokok, cuma pas kita cek ternyata mereka menyimpan miras di balik meja, jadi ini bentuk tanggungjawab kita agar warga kota terlepas dari ini,” papar Agus lagi.
Hingga malam tahun baru nanti, pihaknya akan melakukan razia setiap malam, guna menjaga keamanan dan kenyamanan warga Kota Bogor.
“Jelas kita akan intensifkan patroli gabungan dalam rangka mengantisipasi trantibum Kota Bogor. Sasarannya minuman ilegal, tempat hiburan malam dan tempat usaha yang melanggar jam operasional,” pungkasnya. (dka)