Sebut Polisi Dajjal karena Tangkap Habib Rizieq, Emak-Emak di Bogor Diringkus Polda Metro Jaya

0
35
Emak-Polisi-Dajjal
Emak-emak asal Bogor yang diringkus Polda Metro Jaya setelah mengunggah video yang menyebut polisi dajjal karena tangkap Habib Rizieq. Foto : jawapos.com
Emak-Polisi-Dajjal
Emak-emak asal Bogor yang diringkus Polda Metro Jaya setelah mengunggah video yang menyebut polisi dajjal karena tangkap Habib Rizieq. Foto : jawapos.com

BOGOR-RADAR BOGOR, Sebuah pendek berdurasi 1 menit yang memperlihatkan seorang emak-emak memaki-maki kepolisian karena menangkap Habib Rizieq, viral di media sosial. Dalam video tersebut, emak-emak itu menyebut jika polisi sebagai Dajjal. Hmm…

’’Tapi Allah tidak tidur, Allah maha menyaksikan polisi-polisi Dajjal, tinggal tunggu azab dari Allah yang akan menghukummu. Polisi Dajjal, kamu bukannya mengejar para koruptor yang membawa uang negara, kenapa kamu mengejar Habib Rizieq yang telah memberikan kebenaran. Wahai polisi Dajjal,’’ ucap emak-emak itu dalam video tersebut.

Usai dilakukan penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi pelaku tersebut dan langsung melakukan penangkapan. Dia diketahui bernama Ratu Wirasini (53) warga Bogor.

’’Tim Unit II Tipid Siber melakukan penangkpan terhadap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian,’’ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).

Pelaku ditangkap di Kampung Al Barokah RT02/09 Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Dia adalah pembuat konten sekaligus yang mengunggahnya ke media sosial.

Penangkapan kepada Ratu bermula saat Tim Unit 2 Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.

Penyidik kemudian menemukan sebuah video berisi ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial Tiktok dengan nama akun @yudinratu.

’’Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 tim melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka atas nama RW yang merupakan pemilik akun tiktok @yudinratu,’’ jelas Yusri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel warna hitam. Ponsel itu diduga yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (jpg)