Siapkan Pelaksanaan Pilkades, KPPS Diwajibkan Jalanin Rapid Test

0
36
Ilustrasi Pilkades
Warga tengah memasukkan hak pilihnya pada pilkades di Kabupaten Bogor, beberapa waktu lalu.
Ilustrasi Pilkades
Ilustrasi: Warga tengah memasukkan hak pilihnya pada pilkades di Kabupaten Bogor.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Bogor, dipastikan bakal lebih ketat di tengah pandemi Covid-19.

Selain, melarang warga yang tak mengenakan masker menggunakan hak pilihnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, mewajibkan seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkades serentak 20 Desember mendatang, untuk melakukan rapid test.

Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Renaldi mengatakan, kewajiban rapid test dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat pemilih maupun tim pengawas itu sendiri dari penyebaran Covid-19.

Renaldi mengatakan, tak hanya kerumunan massa yang menjadi perhatian saat penyelenggaraan, tetapi kesiapan protokol kesehatan (Prokes), alat untuk cuci tangan, dan penggunaan masker secara ketat.

“Kalau ada yang reaktif saat rapid test, ya ganti. Itu konsekuensinya, karena waktunya sudah tinggal beberapa hari lagi, terlebih untuk karantina itu butuh waktu hingga 14 hari,” kata Renaldi, Kamis (17/12).

Rapid test tersebut dilakukan bersama dengan tim dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, melalui tenaga kesehatan yang ada di setiap puskesmas.

Menurutnya, rapid test sebetulnya sudah dilakukan kepada KPPS yang telah ditentukan saat awal, sedangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah fokus kepada KPPS yang belum menjalani rapid test. “Semula ada sekitar 4.921 KPPS. Mereka sudah melakukan tahapan rapid test. Sekarang ada penambahan KPPS dengan asumsi 7 orang KPPS per satu TPS,” jelas Renaldi.

Saat ini, Pemkab Bogor telah menetapkan jumlah TPS dalam Pilkades di 88 desa, di 34 kecamatan sebanyak 1.614 TPS. Jika diasumsikan 7 KPPS per TPS, artinya saat ini jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara sebanyak 11.298, dengan jumlah peningkatan sekitar 6.377 KPPS dari 4.921.

Kata Renaldi, kelompok tambahan tersebut harus sudah menjalani rapid test sebelum hari H pencoblosan. “Alat rapid yang disediakan itu didorong ke puskesmas-puskesmas. Disebar untuk memastikan semuanya bisa dilakukan rapid,” tuturnya.

Di samping itu, pada penyelenggaran Pilkades, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan pemerintah daerah untuk mengatur skema pemilihan, dengan jumlah pemilih maksimal sebanyak 500 orang.

“Sudah kami sesuaikan. Dari total hak pilih sebanyak 753.798 orang, dibagi total TPS, perkiraan pemilih di tiap TPS itu sebanyak 468 orang. Itu sudah di bawah angka rekomendasi Kemendagri,” terang Renaldi.

Untuk mengurangi kerumunan, DPMD Kabupaten Bogor pun mengatur skema pemilihan Pilkades, dengan pola hak pilih di atur per jam. “Skema nya pemilihan mulai dilakukan pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. Itu dilakukan agar masyarakat pemilih tidak datang satu waktu. Misalnya, 500 orang pemilih itu dibagi lima waktu. Berati 100 orang dalam satu jam,” ucapnya.(ded)