Tak Gunakan Masker Saat Pencoblosan Pilkades, Camat Megamendung: Ada Sanksinya

0
37
Apel Kesiapsiagaan jelang tahap akhir pemilihan kepala desa (Pilkades) 2020 di pelataran kantor Kecamatan Megamendung, Jumat (18/12/2020). Foto Regi/Radar Bogor
Apel Kesiapsiagaan jelang tahap akhir pemilihan kepala desa (Pilkades) 2020 di pelataran kantor Kecamatan Megamendung, Jumat (18/12/2020). Foto Regi/Radar Bogor

MEGAMENDUNG-RADAR BOGOR, Pemerintah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, menggelar Apel Kesiapsiagaan jelang tahap akhir pemilihan kepala desa (Pilkades) 2020 di pelataran kantor kecamatan, Jumat (18/12/2020).

Camat Megamendung, Endi Rismawan mengatakan, ada tiga hal yang disampaikan kepada Ketua dan anggota KPPS di Desa Megamendung, Sukakarya dan Gadog, sebagai peserta Apel yang digelar sejak pukul 07.00 WIB.

Diantaranya, di hari pelaksanaan nanti pengawasan kepada sejumlah masyarakat baik pendukung maupun calon Kades tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Terutama penggunaan masker. Tidak ada toleransi terkait penerapan Prokes tersebut. Menurutnya, tiap warga tetap menggunakan masker saat datang ke masing-masing TPS.

Lebih lanjut camat menegaskan, tidak diperkenankan untuk warga membawa anak di bawah umur ke lokasi pencoblosan. Kemudian, akan ada sanksi jika pelanggaran seperti tidak menggunakan masker ketika datang ke TPS.

Sanksi berlaku bagi calon maupun warga yang memiliki hak suara. “Ketiga kami lakukan doa bersama agar pelaksanaan Pilkades tahun ini berjalan lancar tanpa kendala sampai akhir,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolsek Megamendung, AKP Susilo Tri Wibowo meminta agar warga dapat bekerjasama dengan mengikuti aturan yang sudah disepakati.

Bagi para pendukung calon, sambungnya, pun bisa menjaga kondusifitas jalannya pemilihan. “Kondusif sejauh ini. Warga harus bisa bekerjasama ya karena sedang Covid-19 semua punya peran,” singkatnya. (reg)