BOGOR-RADAR BOGOR, Sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum tujuh orang terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) soal ulangan tingkat Sekolah Dasar di Kota Bogor menjadi agenda selanjutnya di akhir tahun 2020 ini.
Sidang dilansungkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (21/12/2020). Sidang hanya menghadirkan hakim, jaksa dan para penasehat hukum. Sidang berlansung satu jam lamanya.
Sementara ketujuh terdakwa dihadirkan secara virtual dari dalam rumah tahanan (rutan) Kebun Waru Bandung. “Jadi, tadi hanya tanggapan eksepsi dari penasehat hukum. Senin depan baru putusan sela,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Bogor, sekaligus Jaksa Penuntut Umum, Rade Nainggolan saat dikonfirmasi radarbogor.id lewat sambungan telepon.
Putusan sela itu adalah putusan hakim menerima atau tidak keberatan atas permintaan dari penasehat hukum. Kemungkinan besarnya, kata Rade, tahun depan agenda sidang akan dimulai dengan pemeriksaan saksi. “Tahun depan baru pemeriksaan saksi,” tambahnya.
Sidang pembacaan eksepsi ini sempat tertunda. Pasalnya, kantor pengadilan di kota kembang itu ditutup lantaran ada 15 orang yang terpapar Covid-19. PN Tipikor Bandung juga sudah mengeluarkan edaran akan hal itu.
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 November 2020 lalu, di PN Tipikor, bahwa dari 84 orang di test swab terdapat 15 orang dengan hasil positif covid. Terkait hal tersebut dan untuk memutus mata rantai penyebarannya, PN mengambil langkah menutup pelayanan (lock down).
“Pengadilan ditutup selama satu minggu. Mulai Senin tanggal 7 Desember 2020 sampai dengan Jumat 11 Desember 2020 dan masuk kembali pada hari Senin 14 Desember 2020,” kata Rade saat bacakan surat edaran tersebut.
Kata Rade, seharusnya sidang dilanjut tanggal 9 kemarin, namun diundur ke tanggal 11 besok karena ada Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada).
Namun karena kantor pengadilan ditutup, maka sidang diundur lagi. “Semua tersangka saat ini ada di Lapas Kebun Waru Bandung,,” tandasnya. (dka)