CIBINONG-RADAR BOGOR, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor kembali ditutup untuk sementara waktu. Kebijakan penutupan tersebut setelah enam pegawainya positif Covid-19.
Setelah pada Oktober lalu dua pegawainya dinyatakan positif Covid-19, kali ini sebanyak 6 pegawai PN Cibinong, terkonfirmasi positif Covid-19.
Humas PN Cibinong, Amran S Parman membenarkan kabar tersebut. PN Cibinong memberlakukan penutupan sementara pelayanan hingga Senin (28/12) mendatang.
Penutupan pelayanan tersebut dilakukan, untuk mengantisipasi potensi penyebaran covid-19, di lingkungan PN Cibinong Kabupaten Bogor. “Kami tutup sementara sampai 28 Desember nanti,” katanya saat dikonfirmasi Metropolitan, Selasa (22/12).
Atas kejadian tersebut, pihaknya langsung melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan PN Cibinong. Baik di dalam gedung maupun area luar perkantoran.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melakukan penyemprotan rutin,” ucapnya.
Meski secara keseluruhan pelayanan di PN Cibinong dihentikan, namun sejumlah pelayanan lainnya masih diberlakukan secara daring.
“Sebagian besar pelayanan kami tutup. Ada juga pelayanan yang kami buka secara daring. Seperti upaya hukum, perpanjangan penahanan, penerbitan surat keterangan elektronik, persidangan pidana secara daring,” tukasnya.(ded)