Pemkot Bogor Batasi Jam Operasional Tempat Usaha Saat Libur Natal dan Tahun Baru

0
50
Bima-Arya
Walikota Bima Arya saat diwawancarai awak media.
Bima-Arya
Walikota Bima Arya saat diwawancarai awak media.

BOGOR-RADAR BOGOR, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor menyepakati aturan jam operasional tempat usaha dan wisata saat libur Natal dan Tahun Baru ini.

Termasuk dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) yang akan berlansung besok, 23 Desembet hingga 8 Januari mendatang.

Ketua Satgas Covid Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, pembatasan jam operasilnal itu menyelaraskan dengan Jakarta dan daerah penyangga lainnya.

Yaitu membatasi jam operasional rumah makan, kafe, restoran, toko – toko hingga mal dengan pukul 19.00 WIB pada ganggal 24, 25, 26, 27 Desember. Kemudian pada 31 Desember sampai 3 Januari 2021.

“Diluar tanggal itu, jam operasional berlaku seperti biasa,” kata Bima di Balaikota Bogor, Selasa (22/12/2020).

Bima menegaskan, bahwa tak boleh ada kerumunan diatas pukul 19.00 WIB. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar memilih menghabiskan waktu libur dirumah saja akhir tahun ini.

Bahkan, Bima juga mengaku Pemkot Bogor tak mengadakan acara Natal ataupun tutup tahun 2020. “Kita mengimbau warga lebih banyak di rumah. Berdoa dan beribadah ditempat masing masing,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan juga, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Salah satu poin kebijakannya adalah menerapkan syarat rapid antigen untuk masyarakat yang dari luar daerah. Kebijakan itu juga mengikuti kebijakan dari daerah lainnya yang sudah menerapkan.

“Ini menyelaraskan dengan kebijakan Jawa Barat, agar semua pengunjung tempat – tempat wisata itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau swab PCR,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya pada wartawan di Balaikota, Selasa (22/12/2020).

Untuk itu, kata Bima, rapid test sudah tak berlaku lagi sebagai syarat ke tempat wisata. Selain itu, syarat rapid antigen juga diminta paling lama tiga hari sebelum keberangkatan.

“Artinya tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan masa berlakunya,” sambung Bima.

Bima juga menegaskan, kepada para pengelola tempat wisata agar tegas kepada pengunjungnya. Jika tak dapat menunjukkan surat, maka tidak diperkenankan untuk masuk.

Pemkot maupun Satgas sendiri tidak menyediakan sarana untuk rapid antigen bagi wisatawan.

“Makanya sekarang kami sosialisasikan silahkan melakukan itu secara mandiri. Dan kalau tidak bisa menunjukkan, maka tidak bisa masuk,” tegasnya lagi.

Hal itu tak berlaku hanya bagi warga Bogor, melainkan juga warga dari luar Bogor. Satgas, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan melakukan pengawasan terhadap tempat – tempat wisata.

“Sanksinya ya berlaku seperti yang kemarin – kemarin. Mulai dari peringatan tertulis, denda, sampai penutupan izin usaha,” kata Bima lagi.

“Kita mengimbau agar tahun ini dirumah saja. Lebih aman, lebih nyaman, lebih maslahat dirumah saja. Kita sangat membatasi kegiatan – kegiatan, karena covid sedang merayap menuju puncak,” tegas Bima. (dka)