BOGOR-RADAR BOGOR, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Salah satu poin kebijakannya adalah menerapkan syarat rapid antigen untuk masyarakat yang dari luar daerah. Kebijakan itu juga mengikuti kebijakan dari daerah lainnya yang sudah menerapkan.
“Ini menyelaraskan dengan kebijakan Jawa Barat, agar semua pengunjung tempat – tempat wisata itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau swab PCR,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya pada wartawan di Balaikota, Selasa (22/12/2020).
Untuk itu, kata Bima, rapid test sudah tak berlaku lagi sebagai syarat ke tempat wisata. Selain itu, syarat rapid antigen juga diminta paling lama tiga hari sebelum keberangkatan. “Artinya tiga kali 24 jam sebelum keberangkatan masa berlakunya,” sambung Bima.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor itu juga menegaskan, kepada para pengelola tempat wisata agar tegas kepada pengunjungnya.
Jika tak dapat menunjukkan surat, maka tidak diperkenankan untuk masuk. Pemkot maupun Satgas sendiri tidak menyediakan sarana untuk rapid antigen bagi wisatawan.
“Makanya sekarang kami sosialisasikan silahkan melakukan itu secara mandiri. Dan kalau tidak bisa menunjukkan, maka tidak bisa masuk,” tegasnya lagi.
Hal itu tak berlaku hanya bagi warga Bogor, melainkan juga warga dari luar Bogor. Satgas, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan melakukan pengawasan terhadap tempat – tempat wisata.
“Sanksinya ya berlaku seperti yang kemarin – kemarin. Mulai dari peringatan tertulis, denda, sampai penutupan izin usaha,” kata Bima lagi.
“Kita mengimbau agar tahun ini dirumah saja. Lebih aman, lebih nyaman, lebih maslahat dirumah saja. Kita sangat membatasi kegiatan – kegiatan, karena covid sedang merayap menuju puncak,” tegas Bima.(dka)