Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia Layangkan Hak Koreksi dan Hak Jawab Atas Pemberitaan Radar Bogor

0
37
Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, Martinus Gabriel Goa
Direktur Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, Martinus Gabriel Goa

BOGOR-RADAR BOGOR, Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia yang beralamat di Gedung Perkantoran Selmis, Jl. Asem Baris Raya No. 52 Blok II No. 10 Lt. 2 Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, bertindak untuk dan atas nama klien Ahli Waris Achmad Bolonson terkait pemberitaan Radar Bogor Tanggal 25 Maret 2019, dengan judul : “Lahannya Diserobot, Warga DDN Cimanggis Usir Paksa Preman”, hendak menyampaikan tanggapan kepada Redaksi Radar Bogor, sesuai dengan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pasal 1 ayat 11 dan ayat 12, Pasal 5 ayat 2 : Kode Etik Jurnalistik Pasal 10 dan Pasal 11, sebagai berikut :

1. Bahwa kami mendukung dan menghormati pers dalam hal ini Radar Bogor untuk mengolah data, informasi dan mengambil angle berita. Memang UU Pers mengaturnya. Judul “Lahannya Diserobot, Warga DDN Cimanggis Usir Paksa Preman” yang ditulis Yosep, sepintas terkesan menyajikan berita secara benar.

Namun judul tersebut diatas menunjukukan wartawan Radar Bogor tersebut tidak menggali lebih dalam, tidak mendapatkan informasi yang memadai dan berimbang dengan memberi kesempatan yang sama dalam pemberitaan ini kepada orang atau pihak yang bersengketa, pihak yang menguasai lahan tersebut.

Dengan demikian Radar Bogor dengan wartawan Yosep telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1 yang menyatakan : Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikat buruk.

Penafsiran : a) Independen berarti memberitakan atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

b). Akurat berarti dapat dipercaya benar sesuai dengan keadaan okyektif ketika peristiwa terjadi.

c). Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.

d). Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 3 : Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asa praduka tak bersalah.

Penafsiran a). Menguji informasi berarti melakukan check an recheck tentang kebenaran informasi itu.

b). Berimbang adalah memberikan ruang dan waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.

2. Bahwa tanah yang diklaim warga Kavling DDN adalah luas lahan tanah ahli waris Pengeran Achmad Bolonson dari total luas tanah 62.965.000 m2. Pengklaiman lahan oleh warga Kavling DDN tersebut berada dalam bagian bidang tanah yang menjadi satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari tanah Eigendom Verponding Nomomr 5658, meetbrief van het perceel gelegen in de Residentie Batavia, Afdeeling Batavia Buurt of Wijk : Tjiboeboer. Persil ini mempunyai luas 62.965.000 m2 dan menjadi milik ACHMAD BOLONSON Afschrift:96/B Batavia den 18 Juli 1931. Dengan batas-bata : di sebelah Utara pada persil Cibubur, di sebelah Selatan pada persil Verponding No.5655, di sebelah Timur pada Sungai Besar, di sebelah Barat pada persil dan tanah no.268, di hadapan Notaris Batavia George Herman Thomas.

Eigendom Verponding ini didukung dengan data-data otentik, antara lain : Surat Jawaban Kepala Pusat Konservasi Bidang Pelayanan Informasi ANRI Bapak Sadikin, dengan Nomor : KN 021/91/1980 tertanggal 8 Mei 1980 kepada Bapak R.Michrodz (ahli waris) : Berita Pemeriksaan Arsip/Dokumen Nomor : KN.04/Juli/2007 oleh Bapak Asep Mukhtahar Mawardi (Kasubit Layanan Arsip) ANRI, pada tanggal 27 Juli 2007.

Menjadi pertanyaan dari mana warga Kavling DDN memperoleh hak tersebut? Dari mana asal persil kepemilikan warga Kavling DDN? Sejauh ini, ahli waris Pangeran Achmad Bolonson Wangsa Martaraja Wijaya Negara berlum pernah melakukan pengalihan hak atas tanah kepada yang mengaku pemilik SHM.

Lahan harta warisan in didukung oleh fakta hukum yakni

  • Putusan Pengadilan TIHOO HOOIN di Bogor No.196/2602 (1942) 19 Nachigatsu 2002.
  • Salinan Penetapan Fatwa Waris di Pengadilan Agama Bogor tanggak 8 Agustus 1974 No.J-10/C/I/897.
  • Salinan Penetapan Fatwa Waris di Pengadilan Agama Bogor tanggal 23 Agustus 1976 No.J-10/C/I/496, diperkuat dengan Penetapan No.296/1976.P, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur pada tanggal 30 Agustus 1976.
  • Salinan Penetapan Fatwa Waris di Pengadilan Agama Bogor tanggal 11 Maret 1977 No.J-10/C/I/373/77.

3. Bahwa pemberitaan Radar Bogor, 25 Maret 2019 alinea ke 1”sejumlah preman yang menyerobot area tanah milik warga”. Fakta sesungguhnya, yang dikatakan preman adalah orang-orang/pihak yang secara sah mendapatkan Surat Perintah Garap dan Surat Kuasa dari Ahli Waris Pangeran Achmad Bolonson Wangsa Martaraja Wiajaya Negara. Pada kesempatan/peristiwa ini, Wartawan Radar Bogor kembali luput informasi kepada ahli waris dan orang-orang yang mendapatkan kuasa perintah garap. Sungguh! Sebuah fitnahan dan tuduhan yang keji dan sadir yang dilakukan seorang narasumber bernama Any Koeswoyo dalam Radar Bogor tersebut. Suatu ujaran kebencian yang dilakukan seorang ibu bernama Any Koeswoyo. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, salah satu defisi preman adalah sebutan kepada orang yang jahat (penodong, perampok, pemeras dan sebagainya).

4. Bahwa pernyataan alinea ke 2 : “Warga merasa telah memiliki tanah seluas 18 hektar berdasarkan Sertifikat Hak Milik berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tk. I Jawa Barat Tanggal 03 Januari 1978 No.SK.6/Dit.P3HT/HM.

Perlu kami tegaskan sekali lagi sekaligur menjawab dan mengkoreksi. Kalau memang hak mereka berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), menjadi pertanyaan dari mana persil SHM tersebut. Dari mana perolehan haknya. Kalau warga DDN berdasarkan No.SK.6/Dit.P3HT/HM 1978, seharusnya ada delegasi kewenangan dan kewenangan yang lebih tinggi adalah Menteri Dalam Negeri. Adakah SK Mendagri yang memberikan hak kepemilikan kepada warga DDN? Berdasarkan gambaran SK tersebut di atas, menunjukkan ini aset negara di bawha Kementerian Dalam Negeri. Ini menjadi permasalahan yang sangat serius di negara ini, karena terjadi penjualbelian aset negara kepada orang perorangan. Kami meminta Menteri ART/BPN, Mensesneg, Menteri Keuangan RI dan KPK RI perlu memperhatikan dan mengurai benang kusut permasalahan ini.

5. Bahwa pernyataan alinea ke-3 : “Ini jelas penyerobotan. Karena itu kami para pemilik lahan punya hak untuk mengusir para preman,” kata ketua Paguyuban Warga Kavling DDN Danau Cibubur Asri RT 05/RW 09, Harjamukti, Cibubur, Cimanggis”. Perlu kami jelaskan upaya pihak-pihak yang mempertahankan hak Ahli Waris Pangeran Achmad Bolonson adalah orang yang mempunyai Kuasa Perintah Garap dan pemilik SPH. Karena itu tuduhan dan fitnah yang keji, sadir terhadap orang-orang ahli waris Pangeran Achmad Bolonson tidak berdasar. Terhadap tuduhan dan fitnahan seorang narasumber tersebut, kami akan lakukan proses hukum.

Oleh karena itu, kami dari Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia menyatakan kepada redaksi Radar Bogor, sebagai berikut :

Pertama : Segera mengoreksi, meralat judul pemberitaan Radar Bogor tanggal 25 Maret 2019 karena pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik Ahli Waris Pangeran Achmad Bolonson dan para penerima kuasa penggarap dan pemilik SPH di lahan Ahli Waris Pangeran Achmad Bolonson.

Kedua : Segera meminta maaf secara terbuka kepada Ahli Waris Pangeran Achmad Bolonson, serta para penerima kuasa menggarap melalui media cetak dan elektronik.

Ketiga : Memuat hak jawan dan koreksi kami secara utuh melalui media Radar Bogor setelah menerima surat kami ini.

Demikian surat ini kami sampaikan, dan kami juga menanti perkembangan tuntutan kami selama 7 hari kerja sejak surat ini diterima. Atas perhatian dan kerjasama Redaksi Radar Bogor, kami sampaikan terima kasih. (*)