GUNUNGSINDUR-RADAR BOGOR, Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, memberikan remisi khusus Natal kepada 41 orang WBP umat Nasrani.
Remisi secara simbolis diberikan pada Perayaan Natal Tahun 2020, di Gereja Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, pada Jumat (25/12/2020).
Kalapas Khusus Kelas IIA Mujiarto menjelaskan, untuk jumlah WBP yang beragama Nasrani sebanyak 65 orang, dan yang dapat remisi sebanyak 41 orang.
“Ditengah pandemi ini tetap harus perhatikan protokol kesehatan, karena remisi kita berikan bagi warga Nasrani, tapi tidak ada WBP yang langsung bebas setelah menerima remisi Natal pada kali ini, karena masih ada masa pidana yang harus dijalani,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan besaran remisi yang diperoleh 1 bulan sebanyak 29 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang, 2 bulan sebanyak 3 orang.
“WBP Nasrani yang tidak mendapatkan remisi Natal Tahun 2020 sebanyak 24 orang disebabkan pidana mati, pidana seumur hidup, masih proses susulan, belum menjalani 1/3 masa pidana dan sedang menjalani subsider,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, pada kesempatan ini juga dibacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang menyampaikan remisi merupakan sebuah menifestasi keberhasilan penyadaran diri para WBP, berupa hadiah dari pemerintah dalam bentuk pengurangan hukuman (remisi).
“Dengan diberikannya remisi diharapkan dapat menyemangati para WBP agar terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat,” ungkapnya. (nal)