Bermunculan Parkir Liar di Kota Bogor, Dishub Segera Kaji Ulang Aturannya

0
36
Parkir Sembarangan
Dishub menindak tegas pelaku parkir sembarangan di Kota Bogor. Ilustrasi : Sofyan/ RADAR BOGOR
Parkir-liar
Dishub akan mengambil alih pengelolaan semua lahan parkir di tepi jalan utama di Kota Bogor. Ilustrasi : Sofyan/ RADAR BOGOR

BOGOR –RADAR BOGOR, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, akan mengkaji ulang aturan parkir di tepi jalan. Terlebih, kini mulai bermunculan parkir yang tak dikelola oleh Pemkot Bogor.

Kepala Seksi Perparkiran pada Dishub Kota Bogor, Suryana menyontohkan, parkir tepi jalan utama di Pasar Kebun Kembang dan Merdeka yang harus dikembalikan. “Setiap parkir tepi jalan, pasti pengelolaannya oleh Dishub,” kata Suryana kepada Radar Bogor kemarin.

Ia mengakui, banyak parkir tepi jalan yang tak terakomodir oleh Dishub. Hal itu, kata dia, berdampak pada retribusi untuk memenuhi kebutuhan dan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Bogor.

“Jadi untuk jalan kabupaten, kota atau kecamatan itu diperbolehkan parkir di tepi jalan umum,” kata Suryana.

Dengan syarat, sambung dia, kantung parkir di tepi jalan ini harus layak dari peninjauan bidang lalu lintas. Apakah memang diperbolehkan atau tidak.

Saat ini, kata Suryana, ada ribuan titik parkir tepi jalan yang dikelola oleh Dishub. Titik itu, ada di kurang lebih 150 zona. “Dalam satu zona bisa ada 10 titik parkir,” ucapnya.

Adanya parkir liar di pinggir jalan, diakui Suryana, karena belum adanya rambu yang menyeluruh. Karena keterbatasan anggaran, makanya Dishub harus menunggu di tahun berikutnya untuk pengadaan rambu. (dka/c)