Kapolres Pastikan Tak Ada Acara Tahun Baru di Puncak, Siapkan Rekayasa Lalin 

0
48
Kapolres Bogor, AKBP Roland Rolandy.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Rolandy.

CIBINONG-RADAR BOGOR, Kepolisian Resor Bogor telah menyiapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Puncak menghadapi momen pergantian malam tahun baru 2021.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roland Ronaldy meminta kepada masyarakat yang hendak ke Puncak, mengurungkan niatnya.

Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas perayaan apapun pada saat pergantian malam tahun baru 2021.

“Tahun baru kita imbau untuk tidak melaksanakan kegiatan apapun, dimanapun. Malam tahun baru di Puncak saya pastikan tidak akan ada acara apa-apa,” imbuh Kapolres.

Kapoles mengatakan, masyarakat yang menuju ke kawasan Puncak dan sekitarnya tetap harus menunjukkan surat rapid antigen maksimal 3×24 jam kepada petugas yang melakukan pemeriksaan.

“Kalau tidak, kami putar balikkan,” kata Kapolres seusai melakukan press release di Mako Polres Bogor, Selasa (29/12/2020).

Kemudian, ada pemberlakuan rekayasa lalu lintas dengan menerapkan sistem buka tutup jalur Puncak. Roland menegaskan, Satlantas Polres Bogor tidak menutup jalur Puncak secara total.

Sehingga masih dapat dimungkinkan jika kendaraan di Jalur Puncak tidak padat, maka akan tetap dilintasi oleh pengendara baik arah Bogor maupun arah sebaliknya, Kabupaten Cianjur.

“Maksudnya adalah apabila kapasitas sudah melebihi 50 persen sesuai dengan peraturan bupati, maka jalur akan ditutup dan kita putar balikan ketika padat,” katanya.

Kapolres menambahkan, jajaran Kepolisian juga gencar melakukan imbauan kepada para pelaku usaha yang ada di Kabupten Bogor baik perhotelan, restoran, dan yang lainnya.

Dikatakannya, para pengusaha agar bisa sama-sama melaksanakan imbauan Bupati Bogor.

“Termasuk ada pembatasan jam operasional dan lain-lain, hanya sampai pukul 19.00 WIB. Diharapkan ada kerjasama dengan seluruh lapisan masyarakat sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Untuk di wilayah lain, petugas Kepolisian bersama Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan Operasi Yustisi, agar tak ada kerumunan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kabupaten Bogor, Nuradi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menerapkan pembatasan aktifitas malam dan jam operasional bagi pelaku usaha, seperti pusat perbelanjaan seperti mal, supermarket dan minimarket. Kebijakan tersebut berlaku hingga awal Januari 2021.

“Batas jam operasional mal, supermarket juga minimarket dibatasi hanya pukul 19.00 WIB,” kata Nuradi, Selasa (29/12/2020).

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya agar tak terjadi kerumunan pada perayaan pergantian Tahun Baru 2021.

“Ya ini bagian dari pengendalian covid ya, jangan ada keramaian. Tapi untuk pemantauannya itu nanti dari tim Satgas ya,” tukasnya. (ded)