BOGOR – RADAR BOGOR, Tak kurang dari 30 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bogor mendapatkan sertifikat izin edar Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Sertifikat itu diberikan langsung oleh BPR Bank Kota Bogor, di Balaikota, Senin (28/12/2020).
Pemberian sertifikat itu disaksikan langsung pula oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim. Usai penyerahan, Dedie menegaskan bahwa izin PIRT ini sangat penting untuk para pelaku UMKM.
“Jadi dalam peredaran sebuah produk makanan diperlukan beberapa tahapan perizinan. Dan salah satu yang cukup sulit adalah mendorong UMKM ini menjadi sebuah usaha resmi yang memiliki izin – izin resmi,” jelas Dedie.
Dedie mengaku, memang saat ini para pelaku UMKM sering menghadapi kesulitan – kesulitan. Semisal dari segi administrasi dari sisi finansial. Makanya, selain izin PIRT, Bank Kota Bogor berikan CSR kepada pelaku UMKM.
“Nanti setelah mereka mendapat izin edar, mereka tinggal meningkatkan lagi ke izin BPOM misalnya. Kemudian satu lagi mereka suatu saat dimintai mempunyai NPWP,” sambungnya.
Ketika sudah lengkap perizinannya itu, kata Dedie, para pelaku UMKM bisa menembus pasar yang lebih tinggi lagi. Bahkan bukan tak mungkin, mereka bisa menembus pasar internasional.
“Dengan seluruh perizinan itu, maka mereka itu bisa tembus ke outlet – outlet yang resmi. Bisa masuk ke supermarket besar, bisa masuk ke pasar swalayan, bisa masuk ke retail dan sebagainya,” tutupnya.
Menambahkan, Kepala Diskop UMKM Kota Bogor, Samson Purba mengatakan semua yang mendapat izin PIRT kemarin merupakan pengusaha kuliner. Bahkan saat izin PIRT sudah dikantungi, mereka bisa menjadi vendor ke instansi pemerintah.
“PIRT itu jadi syarat wajib. Tujuannya supaya hasil produksi mereka bisa dijual atau diedarkan ke pasar formal dan informal,” tambah Samson. (dka)