BOGOR-RADAR BOGOR, Bersama Dinas Perhubungan Kota Bogor dan Koramil Bogor Barat, Polsek Bogor Barat kembali melakukan Operasi Yustisi Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19.
Kali ini, operasi berlangsung di Jalan Ibrahim Aji, Kelurahan Sindang Barang, Rabu (30/12/2020).
Kapolsek Bogor Barat, Kompol Sahroni Kuswandi mengatakan, Operasi Yustisi dilakukan atas arahan dan petunjuk Kapolresta Bogor Kota melalui Kapolsek Bogor Barat, guna mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.
“Operasi Yustisi dan Kampanye Masif Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 ini, sasarannya adalah melaksanakan penegakan hukum (Gakkum) dengan humanis terutama kepada masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan masker, serta tidak mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi fisik dan sosial,” katanya kepada radarbogor.id Rabu (30/12/2020).
Kompol Sahroni berharap, seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan, dan terbiasa menggunakan masker serta mencuci tangan guna pola hidup bersih dan sehat.
“Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Terpisah, Kanit Lantas Polsek Bogor Barat, Iptu Endang menambahkan, ada 11 orang pelanggar yang terjaring dalam operasi kali ini.
“Mereka kami berikan tindakan teguran dan imbauan agar tidak mengulangi pelanggaran dan diminta patuhi Prokes 3M,” jelasnya.
Selain melakukan tindakan, masih kata Iptu Endang, dalam operasi tersebut juga dilakukan pembagian puluhan masker kepada sejumlah pelanggar dan warga.
“Semoga masker yang kami bagikan ini dapat bermanfaat bagi warga, sekaligus dapat menjadi edukasi bahwa saat ini menggunakan masker sangatlah penting,” tukasnya. (all)