Tak Bawa Hasil Rapid Antigen, Jangan Coba-coba Masuk Kawasan Puncak

0
38
Petugas gabungan merazia setiap kendaraan yang ingin memasuki kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Foto Arifal/Radar Bogor
ILUSTRASI: Petugas gabungan merazia setiap kendaraan yang ingin memasuki kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Foto Arifal/Radar Bogor

CISARUA-RADAR BOGOR, Jelang perayaan malam pergantian tahun, Pemkab Bogor memastikan masyarakat atau wisatawan yang ingin masuk ke kawasan Puncak, wajib membawa surat hasil rapid tes antigen.

“Kalau nanti pas tahun baru itu lebih banyak yang mandiri bawa (Hasil Rapid Antigen) kalau tidak ya tidak boleh masuk atau kita putar balik,” kata Bupati Bogor, Ade Yasin kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).

Ade Yasin menjelaskan, pembatasan-pembatasan yang dilakukan guna menekan tingginya kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor. “Covid-19 Alhamdulillah seperti kota kota lain kita masih banyak dan tinggi (kasus) positif, untuk mengurangi kita tetap lalkukan pengetatan-pengetatan apalagi kemarin nataru,” ujarnya.

Kendati demikian, Ade menyebut, Kabupaten Bogor saat ini berada di zona oranye. Menurutnya, pihaknya telah mampu memperkecil kunjungan wisatawan ke kawasan Puncak dengan persyaratan rapid antigen, yang rencananya akan terus dilakukan hingga awal 2021.

Tapin zona sih kita sudah di zona oranye ya yang jelas kita mampu untuk memperkecil kunjungan ke puncak yang tadinya setiap libur membeludak tapi dengan persyaratan yang ketat ya antigen rapid antigen kalau engga gak boleh masuk ini jadi perayaan masuk kawasan puncak, lokasi wisata, juga hotel-hotel,” ungkapnya.

Ade memaparkan, Satpol PP juga telah mengambil tindakan kepada hotel-hotel yang belum menerapkan rapid tes antigen kepada wisatawan. Namun beberapa ada juga yang telah melakukan rapid tes antigen secara mandiri.

“Nah orang ini kan mau jalan jalan tentu jalan jalan butuh persiapan. Ya salah satunya persiapan rapid antigen tidak harus kita juga yang menyediakan gratis,” paparnya.

Ia memastikan, pihaknya telah melarang semua wilayah untuk melakukan kegiatan memicu keramaian atau kerumunan pada malam tahun baru. Jika masih ada kerumunan terjadi, maka akan dibubarkan oleh petugas Satpol PP.

“Biasa-biasa aja pemerintah daerah sudah melarang di semua wilayah kabupaten Bogor kota juga sudah tugaskan apabila ada kerumunan nanti akan kita bubarkan,” tandasnya.(reg)