BOGOR-RADAR BOGOR, Aspirasi masyarakat terkait penahanan ijazah menjadi perhatian khusus Komisi IV DPRD Kota Bogor. Pasalnya, bukan satu atau dua warga saja yang mengalaminya.
Hal tersebut membuat wakil rakyat yang fokus pada kesejahteraan masyarakat ini, berupaya agar persoalan tersebut dapat tertangani melalui porsi bantuan pada APBD.
Ketua Komisi IV Ence Setiawan mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang telah sama-sama berupaya untuk merealisasikan apa yang diperjuangkan DPRD Kota Bogor, khususnya Komisi IV terhadap persoalan penahanan ijazah.
Menurutnya, hal itu akan segera terealisasi lantaran Pemkot Bogor mendapat penambahan Pendapatan Daerah dari Dana Bagi Hasil Pajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sebesar Rp35,5 miliar.
Berdasarkan rapat Badan Anggaran (Banggar) yang telah disepakati dari total anggaran tersebut akan dialokasikan untuk persoalan penahanan ijazah sebesar Rp4,5 miliar.
“Penahanan ijazah itu nantinya akan masuk ke Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Belanja Bantuan Sosial Tidak Terduga,” ujarnya kepada Radar Bogor.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Saeful Bakhri mengungkapkan, hasil itu merupakan kado manis di akhir tahun 2019 dari DPDD Kota Bogor untuk warga Kota Bogor.
Dimana, beberapa diantaranya mengalami kesulitan dalam persoalan penebusan ijazah. Saeful berharap Pemkot Bogor dapat selaras dengan keinginan para wakil rakyat untuk membantu menerbitkan aturan atau landasan hukumnya.
“Ini kado manis di tahun baru untuk warga, tinggal regulasinya seperti apa termasuk bagaimana juklak juknisnya,” jelas dia.
Pada regulasi yang akan mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis), kata Saeful, maka semua masyarakat yang mengajukan permohonan akan melalui verifikasi. Hal itu dilakukan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Namun yang pasti, ketika alokasi anggaran sudah ada dan tinggal menunggu regulasinya, maka saat itulah para anggota DPRD Kota Bogor merasa mampu berbuat lebih secara langsung bagi masyarakat.
“Makanya kami harap segera ada regulasinya baik Perwali atau lainnya sehingga ada alokasinya, jadi tidak main-main dan tidak asal jadi,” tegas dia.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya membenarkan jika ada rencana pengalokasian anggaran untuk penebusan ijazah warga yang tak mampu, melalui Bantuan Tidak Terduga (BTT). Termasuk pembayaran iuran peserta BPJS.
Namun, sebelum itu dilakukan, Pemkot Bogor sedang mengkaji landasan hukum atas bantuan tersebut. Jika memungkinkan melalui Peraturan Walikota (Perwali) saja, maka kebijakan itu akan segera dibuat.
“Di 2020 mudah-mudahan bisa dan tidak ada persoalan hukum. Kalau cukup lewat Perwali, ya tinggal dialokasikan dananya,” pungkasnya. (gal/c)