BNN Ringkus Dua Sindikat Pengedar Narkoba di Cileungsi

0
361
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba

CILEUNGSI-RADAR BOGOR, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat berhasil meringkus dua anggota sindikat narkotika. Keduanya disergap petugas sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Sawah, RT 04 RW/04, Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Sabu-sabu seberat satu kilogram disita dari tersangka DS (40 tahun) dan AH (42), keduanya warga Kampung/Desa Cirumput, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Sabu-sabu yang dikemas dalam delapan bungkus plastik berukuran sedang ini rencananya akan diedarkan untuk perayaan malam tahun baru di wilayah Cianjur.

Menurut Kepala BNNP Jawa Barat, Brigjen Pol Drs Sufyan Syarif mejelaskan, petugas melakukan penguntitan terhadap kendaraan Toyota Calya Nopol F 1361 YN yang dikemudikan tersangka DS . Mobil tersebut meluncur dari Bogor hendak menuju Cianjur. “Tim kita menyergapnya di tengah jalan. Tersangka tak melakukan perlawanan saat ditangkap,’’ kata dia, Jumat (2/1).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kendaraan warna hitam tersebut. Sabu-sabu seberat satu kilogram disembunyikan di bawah karpet di bagian tengah. Sabu-sabu tersebut, kata dia, sudah dalam bentuk kemasan kantong plastik ukuran sedang.

“Sudah dibuat paket sebanyak delapan buah. Barang ini akan diedarkan ke sejumlah titik di Kabupaten Cianujur untuk perayaan malam tahun baru,’’ ujar dia.

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jabar, Kombes Pol Roby Karya Adi, SiK, mengatakan, kedua tersangka merupakan anggota sindikat jaringan narkoba antarprovinsi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka baru pertama kali ditangkap petugas terkait kasus narkoba.

“Kedua tersangka merupakan kurir sindikat narkoba. Mereka mengaku mendapat upah Rp 10 juta dengan mengantar barang tersebut,’’ ujar dia.

Dikatakan Roby, timnya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut untuk mengungkap anggota jaringan lainnya.

Dengan ditangkapnya kedua tersangka dan barang bukti seberat satu kilogram sabu tersebut, kata dia, menyelamatkan sebanyak 6.000 orang dari penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ipe)