BOGOR-RADAR BOGOR, Tiga WNA dijatuhkan projustisia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, lantaran melakukan pelanggaran berdasarkan pasal 126 huruf C UU nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian sepanjang tahun 2019. Satu diantaranya mendapatkan hukuman penjara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Isnu Pranowo mengatakan, satu WNA yang di vonis penjara merupakan warga negara Republik Korea.
Sedangkan dua lainnya yang merupakan warga negara Nigeria hanya terkena denda Rp 2,5 juta. Karena melanggar pasal 71 huruf B Jo, pasal 116 tentang Keimigrasian.
Selain itu, Isnu mengatakan bahwa ada 59 Tindakan Administratif Keimigrasian untuk WNA yang melanggar ketentuan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Perinciannya 39 WNA overstay dan 28 WNA deportasi,” tuturnya.
Isnu juga mengungkapkan, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor telah mendata pengungsi dan pencari suaka di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Hingga Desember 2019, terdapat 870 orang Imigran.
“Mereka terdiri dari 397 orang pengungsi dan 473 orang pencari suaka, jika berdasarkan jenis kelamin ada 495 orang laki-laki dan 375 orang perempuan,” jelasnya.
Sementara, untuk jumlah WNA yang terdata di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor selama 2019 melalui Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian hingga 31 Desember sebanyak 2.612 orang.
Mereka terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 1.395 orang, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 1.108 orang dan Izin Tetap Tinggal (ITAP)109 orang. Dengan banyaknya jumlah orang asing, Isnu berharap intensitas dan frekuensi pengawasan pada tahun 2020 dapat ditingkatkan.
“Itu perlu kita lakukan demi menjunjung fungsi keimigrasian yakni pengawasan dan penegakan hukum sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pungkasnya. (gal/c)