BOGOR-RADAR BOGOR, Setelah sempat terbengkalai dan mangkrak, proyek pembangunan Masjid Agung bakal kembali dilanjutkan tahun ini.
Hal itu ditegaskan langsung oleh Walikota Bogor Bima Arya saat mengadakan rapat mingguan di area proyek Masjid Agung, Selasa (7/1/2020).
“Insya Allah untuk proyek pembangunan Masjid Agung Bogor terserap tahun ini,” ujar Bima kepada Radar Bogor.
Ia mengungkapkan bahwa Pemkot Bogor telah menganggarkan sebesar Rp15 miliar pada APBD 2020 untuk kelanjutan pembangunannya.
Namun hingga saat ini, Pemkot masih menunggu hasil rekomendasi dari audit konstruksi yang sudah dilakukan Kementerian PUPR.
“Mengapa saya pilih briefing staff di sini? Pertama, untuk mengingatkan kepada kita semua bahwa bekerja adalah ibadah. Ini masjid, ini tempat ibadah yang belum selesai pembangunannya. Makanya saya ingatkan semua, tahun ini harus lebih benar lagi bekerjanya, jangan sampai gagal lelang, jangan sampai terbengkalai, jangan sampai salah perencanaan. Masjid Agung ini adalah salah satu contoh titik kelemahan dalam perencanaan,” ungkap Bima Arya.
Kata Bima, jika bekerja tidak dipahami sebagai ibadah, hasilnya kemudian gagal lelang karena ada kepentingan.
“Kalau bekerja bukan ibadah, hasilnya tidak maksimal. Kalau bekerja dipahami sebagai ibadah, maka bekerjanya proper, tahapan dengan tahapan sesuai dengan prosedur, tidak ada permainan, tidak ada pengkondisian,” tambahnya.
Untuk itu, lanjut Bima, ia memerintahkan semua lelang harus selesai Agustus, terutama lelang dengan anggaran besar.
“Tender itu harus selesai Agustus. Jadi yang nilainya besar didahulukan di awal tahun, supaya tidak lagi adanya gagal lelang. Termasuk Masjid Agung ini, tahun ini dialokasikan anggaran hampir Rp15 miliar. Ini harus terserap maksimal di Masjid Agung, kita masih nunggu kajian teknisnya di Kementerian PUPR,” jelasnya.
Revitalisasi Masjid Agung yang dianggarkan dari dana hibah Provinsi Jawa Barat (Jabar) sejak Oktober 2016 itu sempat terhenti pada 2017 karena dua kali gagal lelang.
Proyek pembangunan Masjid Agung juga terhenti pada 2017, setelah pihak Inspektorat Jabar menemukan ketidaksesuaian proses pekerjaan dengan rencana awal pembangunan.
Dalam temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jabar, penyedia jasa pembangunan diduga bersalah, sehingga dikenakan sanksi pengembalian anggaran Rp700 juta. Saat itu pembangunan masjid menggunakan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jabar sebesar Rp12 miliar pada tahap awal.
Proses revitalisasi kemudian dilanjutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor hingga 2018. Namun sebelum kembali melanjutkan pembangunan Masjid Agung, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim meminta dinas terkait melakukan audit konstruksi terlebih dahulu. (ded/c)