Warga Sentul City Ajukan Banding Atas Putusan Derden Verzet Hakim PN Cibinong

0
134
Warga Sentul City Ajukan Banding Atas Putusan Derden Verzet Hakim PN Cibinong

BABAKAN MADANG– RADAR BOGOR, Dua warga perumahan Sentul City yaitu Amirusamsi dan Sance Umboh yang melakukan gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet, red) atas putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor : 3145 K/Pdt/2018 menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong atas perkara nomor 74/Pdt.G/2019/PN Cbn.
Menurut Edy Prayitno, kuasa hukum warga Sentul City, majelis hakim PN Cibinong tidak menerima (NO, red) gugatan DV dua warga Sentul City karena dianggap tidak memiliki legal standing.

“Untuk itu segara kita ajukan banding. Kami sedang menunggu salinan putusannya dari PN Cibinong sambil kita menyiapkan memori banding. Jika sudah kita terima salinan putusan, dan memori banding beres langsung kita ajukan,” jelas Edy Prayitno, SH kuasa hukum warga Sentul City dalam keterangan persnya, Kamis (9/1/2020).

Menurut Eddy, putusan majalis hakim PN Cibinong yang mengatakan dua warga Sentul City tidak memiliki legal standing tidak tepat. Kata Eddy, justru keduanya memiliki legal standing yang kuat.

“Di memori banding akan kita jelaskan dan uraikan tentang legal standing Pak Amir dan Bu Sance untuk dapat dipertimbangkan majelis hakim Pengadilan Tinggi,” paparnya.
Sementara itu PT Sentul City Tbk meminta Komite Warga Sentul City (KWSC) tidak mengait-ngaitkan putusan DV majelis hakim PN Cibinong dengan Sentul City.
“Gak ada urusannya putusan DZ dengan kita. Orang kita juga jadi pihak tergugat kok. Itu kan hak warga Sentul City yang ingin mendapatkan keadilan,” kata Alfian Mujani , Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk ketika dikonfirmasi media.

Alfian juga mengomentari soal tudingan intimidasi warga dengan memutus saluran air.

“Buktikan dong kalo ada initimidasi. Ini negara hukum. Kalau soal pemutusan air ya pada gak bayar. Bayar dong kalau gak mau diputus. Di mana-mana gak bayar air di putus pasokannya,” tegas Alfian. (*/ysp)