Soal Situ Plaza Cibinong, Dewan Geram Sejumlah Pihak Saling Lempar Tanggung Jawab

0
322
Setu-Plaza-Cibinong
Lokasi proyek Situ Plaza Cibinong. Hendi/Radar Bogor
Setu-Plaza-Cibinong
Lokasi proyek Situ Plaza Cibinong. Hendi/Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Terkait kejanggalan fisik pembangunan Situ Plaza Cibinong yang dinilai kurang ideal dengan anggaran yang sudah dikeluarkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih menunggu hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini pun kemudian membuat beberapa pihak akhirnya saling lempar tanggung jawab.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara mengatakan, seharusnya dalam masalah ini, semua jangan saling lempar. Namun bagaimana, temuan BPK tersebut bisa jadi pelajaran dan evaluasi bagi dinas maupun pekerja proyek di Kabupaten Bogor.

“Kemarin katanya kan desainnya berbeda dengan yang dikerjakan. Harusnya jangan saling lempar dan bisa bertanggung jawab,” kata Sastra pada Radar Bogor kemarin.

Meski begitu, Komisi III juga saat ini masih menunggu hasil dari BPK tersebut. Jika memang terbukti, Sastra meminta untuk penegakan hukum dilakukan secara fair.

“Ya kalau misalkan terbukti korupsi ya ditangkap. Kalau misalkan ada desain yang berbeda juga harus ditindak,” tegas politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah juga mengaku bahwa ditemukan kejanggalan terhadap proyek Situ Plaza Cibinong. Juanda mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan teguran kepada kontraktor proyek dengan dasar temuan tersebut.

“Pekerja juga sudah diberikan peringatan oleh DPKPP kaitan miringnya tiang penyangga Situ Plaza Cibinong itu,” kata Djuanda.

Djuanda menyebut, tiang penyangga yang miring itu menjadi salah satu petikan temuan BPK. Artinya ada ketidak sesuaian dengan kontruksi, yang seharusnya tegak lurus menjadi miring sehingga tidak sesuai dengan keinginan. Pihak kontraktor juga mesti bertanggungjawab kalau memang ada kesalahan dan kekeliruan.

“Kami sudah tanyakan soal ini, tapi jawaban mereka seperti itu. Katanya tanahnya keras, kalau dipaksa bisa patah atau retak tiangnya. Itu kata mereka. Tapi kan BPK tidak mau tahu soal itu, maunya lurus sesuai desain yang ada,”tukasnya.

Untuk sekedar diketahui bahwa proyek tersebut menelan anggaran lebih dari Rp7,2 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor saat ini hanya melihat kejanggalan secara administrasi hukum. Jika ditemukan kekurangan atau volume serta hal lainnya, itu murni merupakan hasil temuan dari BPK. (dka/c)