Revisi Perda RTRW 2011-2031 Belum Rampung, Investasi Terhambat

0
85
Investasi
Ilustrasi Investasi
Investasi
Ilustrasi Investasi. Hendi/Radar Bogor

BOGOR-RADAR BOGOR, Revisi rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor tahun 2011-2031 yang belum rampung hingga kini, rupanya berdampak pada iklim usaha di Kota Bogor.

Informasi yang dihimpun Radar Bogor, ada beberapa investor yang berencana menanamkan modalnya terhambat lantaran menunggu kepastian draf revisi RTRW tersebut.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bogor Hanafi mengakui jika pengajuan perda revisi RTRW masih menunggu persetujuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mantan Asisten Pemerintahan Setdakot Bogor ini mengakui jika usulan revisi RTRW yang belum rampung mengganggu proses perizinan yang akan masuk ke Kota Bogor.

“Memang menurut informasi pak wali (Bima Arya, red) banyak, ada beberapa investor yang akan berinvestasi ke kita terhalang tata ruang, salah satunya itu,” ucapnya.

Ia menerangkan pengusaha sangat hati-hati untuk berinvestasi di Kota Bogor sebelum tata ruangnya rampung.

“Tak boleh melawan tata ruang, jika bertentangan sanksinya pidana. mereka menunggu, investor yang akan menanamkan modalnya masih ditahan,” katanya.

Saat ini untuk prosedurnya, kata dia, Pemkot Bogor sudah mengajukan draft revisi RTRW ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bahkan sudah memberikan surat rekomendasi dari gubernur, untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian ATR/BPN.

“Istilahnya praloket dan loket, jadi praloket kita masukkan, ada pertemuan subtansi yang direvisi mungkin ada kebijakan yang berlawanan dengan pemerintah pusat nanti kita hadirkan semua stakeholder dan berdiskusi, harapan wali kota yang akan hadir,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga harus menyetorkan hasil revisi RTRW, yang sudah tak bertentangan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena peraturan yang dibuat tak boleh berlawanan ke yang lebih tinggi.

“Nanti dibahas lagi semua sesuai subtansi, jika disetujui Kementrian ATR/BPN, kita ke DPRD untuk dibahas dan diparipurnakan,” paparnya.

Ia menambahkan, dalam revisi RTRW jika perubahannya lebih dari 75 persen maka direvisi dan diperbaharui kembali menyesuaikan kebutuhan.

“Berapa persen kebijakan ruang terbuka dan sebagainya, berapa untuk barang dan jasa, secara teknis tidak hafal, yang jelas tata ruang mengatur semua sarana dan prasarana termasuk fisik supaya tertata,” ucapnya lagi.

Pemkot Bogor juga kini memiliki master plane, baik rencana transportasi massal trem maupun MRT secara otomatis masuk dalam revisi RTRW.

“Transportasi sudah ada master plane-nya tinggal finalisasi, kemarin saya sudah panggil konsultan untuk mengekspose kajian lalulintas yang dilakukan Dishub,” ujar dia.

Di sisi lain, Wali Kota Bogor, Bima Arya memastikan capaian pertahun hingga tahun 2024 harus benar-benar memenuhi target.

“Program prioritas kita pertama untuk kualitas hidup manusia, kedua infrastruktur dan ketiga untuk reformasi birokrasi. Saya minta juga untuk dilakukan persiapan yang sangat matang terkait dengan kajian-kajian, ini badan litbang formasi baru akan fokus kepada kajian-kajian yang sangat menentukan ke depan,” pintanya.

Bima menjelaskan kajian yang dimaksud meliputi transportasi supaya kebijakannya matang. (ded/c)