BOGOR-RADAR BOGOR, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor melakukan sidak ke sejumlah rumah makan dan restoran di sepanjang Jalan Pandu Raya hingga Tajur, dan di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Rabu (15/1/2020).
Dari hasil sidak, Disperindag mendapati sejumlah rumah makan berskala besar masih menggunakan tabung bersubsidi alias elpiji 3 kg.
“Sudah dua hari kemarin kita kelapangan, sidak penggunaan elpiji 3 kilogram di restoran dan rumah makan, ternyata ditemukan penggunaan gas bersubsidi. Kan itu tidak boleh, sama saja mereka melanggar,” ujar Kabid Tertib Niaga Disperindag Kota Bogor, Uju Juyono di sela-sela sidak gas elpiji bersubsidi kepada Radar Bogor, Rabu (15/1/2020).
Uju mendapati rumah makan berskala besar, yang memiliki 20 kursi masih menggunakan tabung gas elpiji 3 kg.
“Ini kasian masyarakat karena pemanfaatannya tidak tepat, kasihan masyarakat. sewa gedung saja sudah puluhan juta, kan ini salah,” ucapnya.
Penggunaan gas bersubsidi masih diperbolehkan jika usaha yang mereka rintis dalam skala kecil, misalnya warteg dan UMKM. Dikatakannya, pemeriksaan disisir dengan teliti meskipun objek yang diperiksa merupakan sampel uji petik.
“Kita ingin tahu sebenarnya tapi memang di lapangan masih ada yang salah memanfaatkan. Di hari pertama, dari 10 rumah makan dan restoran yang diperiksa ada dua yang melanggar,” ucapnya.
Sedangkan di hari kedua, kata dia, ada tiga rumah makan yang kedapatan menggunakan tabung gas bersubsidi. Alhasil gas yang mereka gunakan langsung ditukar dengan tabung non subsidi.
“Untuk hari kedua ini kita membawa Hiswana Migas dan agen terdekat, tidak ada ampun lagi langsung ditukar, biar ada win-win solution,” tegasnya.
Rencananya, pemeriksaan tabung gas bersubsidi bakal dilakukan hingga Jumat (17/1/2020) mendatang. “Kita juga akan periksa hotel dan cafe-cafe, kita akan gandeng kembali Hiswana Migas,” tukasnya.(ded/c)