Lagi, Diserindag Temukan 5  Rumah Makan Besar di Kota Bogor Gunakan Elpiji 3 Kg

0
219
AMAN: Pasokan gas elpiji tiga kilogram masih aman di Desa Dramaga
Ilustrasi Elpiji 3Kg

BOGOR-RADAR BOGOR, Rumah makan berskala besar di Kota Bogor yang menggunakan tabung gas 3 kg kembali ditemukan.

Disidak Disperindag, 5 Restoran Besar di Kota Bogor Pakai Elpiji Bersubsidi

Itu setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor memeriksa sejumlah rumah makan Kamis (16/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ada lima rumah makan yang kedapatan masih menggunakan elpiji bersubsidi.

Kepala Disperindag Ganjar Gunawan menjelaskan, di hari ketiga ini, pihaknya menemukan kembali restoran yang menyalah gunakan elpiji bersubsidi.

Dengan menggandeng Hiswana Migas, restoran yang kedapatan langsung dibuatkan berita acara dan diberikan sanksi dengan menukar tabung gas elpiji yang non subsidi.

“Ada delapan yang kami kunjungi (restoran,red), dan didapati lima tempat yang masih menggunakan tabung 3 kg,” ujar Ganjar.

Pemeriksaan kata dia, dilakukan mulai dari kawasan Empang, Kecamatan Bogor Selatan hingga kawasan Sukasari di Kecamatan Bogor Timur.

Menurutnya, kegiatan ini harus dilakukan secara rutin untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penggunaan elpiji 3 kg.

“Kalau ada penyimpangan, itu yang harus dilakukan pembinaan dan sanksi,” tegasnya.

Sebelumnya, Disperindag Kota Bogor mendapati sejumlah rumah makan berskala besar masih menggunakan tabung bersubsidi alias elpiji 3 kg.

Kondisi itu didapati saat Disperindag sidak ke sejumlah rumah makan dan restoran di dua wilayah, yakni di sepanjang Jalan Pandu Raya hingga Tajur dan di wilayah Kecamatan Bogor Barat.

“Sudah dua hari kemarin kita kelapangan, sidak penggunaan elpiji 3 kilogram di restoran dan rumah makan, ternyata ditemukan penggunaan gas bersubsidi. Kan itu tidak boleh, sama saja mereka melanggar,” ujar Kabid Tertib Niaga Disperindag Kota Bogor, Uju Juyono di sela-sela sidak gas elpiji bersubsidi kepada Radar Bogor, Rabu (15/1/2020).

Penggunaan gas bersubsidi masih diperbolehkan jika usaha yang mereka rintis dalam skala kecil, misalnya warteg dan UMKM. Dikatakannya, pemeriksaan disisir dengan teliti meskipun objek yang diperiksa merupakan sampel uji petik. (ded/c)