Atasi Masalah PKL, Pemkab Bogor Siapkan Perda

0
114
Tampak para PKL yang biasa mangkal di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong. Hendi/Radar Bogor
Tampak para PKL yang biasa mangkal di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong. Hendi/Radar Bogor
PKL-Pakansari
Tampak para PKL yang biasa mangkal di kawasan Stadion Pakansari, Cibinong. Minimnya dukungan dan dana menjadi dalih satpol PP kesulitan tangani PKL. Hendi/Radar Bogor

CIBINONG-RADAR BOGOR, Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Bogor, banyak dikeluhkan masyarakat. Pemerintah pun sudah berusaha mengatasi keberadaan PKL yang hingga sekarang belum juga ada jalan keluarnya.

Kini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor masih terus mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal PKL. Saat ini, dewan tinggal menunggu hasil Naskah Akademik (NA) soal itu.

“Sebetulnya ada dua Raperda prioritas. Yakni Perda Pemberdayaan PKL dan ada Raperda Pemanfaatan Ruang. Keduanya akan kita kebut pengesahannya,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Rizky.

Secara detil, sambung politisi Gerindra tersebut, dua Raperda tersebut belum bisa dibeberkan secara utuh. Hal itu karena NA yang masih belum final. Ketika NA sudah ada terbit, maka dirinya bisa bicara banyak detail dan pelaksanaan perda tersebut.

Rizky menambahkan, naskah akademik itu harus selesai sebelum nantinya melewati pembahasan dan lansung diparipurnakan. Proses ini, kata dia, dilakukan oleh tenaga ahli agar detail yang ada bisa bermanfaat serta sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Bogor.

“Kita kan misalnya, ingin mengatur saudara-saudara kita PKL, supaya lebih tertata dan bisa mengangkat pendapatannya. Kita sedang kejar NA-nya itu, yang dibuat dulu oleh tenaga ahli,” sahutnya.

Selain itu, kata Rizky, beberapa hari kedepan rencananya akan melakukan rapat paripurna Bapemperda terkait dua raperda. Yakni Rapeda Kepemudaan dan Raperda tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK), yang merupakan revisi dari perda nomor 12 tentang SOTK.

Setelah itu, pihaknya juga akan mengekspos raperda yang ada, untuk selanjutnya membahas mana yang akan menjadi prioritas dan diutamakan untuk diselesaikan.

“Ketika ada ekspos, berikutnya kita adakan public hearing. Misalnya untuk Raperda Kepemudaan, kita undang masyarakat dari berbagai elemen, misalnya KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia, red), dan organisasi kepemudaan yang lain. Jadi kita bakal dapat masukan juga dari public hearing itu,” ujarnya.

Di luar itu, tahun ini setidaknya ada 26 Raperda yang masuk bahasan Bapemperda. Dimana sembilan diantaranya merupakan inisiatif pada legislator. Namun, hanya dua raperda yang bakal menjadi prioritas dan segera dikebut. (dka/c)